Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-42-menhut-ii-2014/2014 Pasal 22

(1) Hasil hutan yang berasal dari Perum Perhutani, penatausahaan hasil hutannya diatur secara tersendiri oleh Direksi Perum Perhutani, dan khusus penatausahaan hasil hutan untuk hal-hal yang berkaitan dengan : a. pengesahan LP-KHP, dilaksanakan oleh WAS-GANISPHPL PKB yang ditetapkan ole

PERMEN p-46-menhut-ii-2013/2013 Pasal 4

(1) Kepala Pusdalbanghut Regional dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya RPHJP dan rekaman elektronisnya, melakukan verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP yang disusun oleh Kepala KPHL atau Kepala KPHP, dan diketahui

PERMEN p-55-menhut-ii-2011/2011 Pasal 2

(1) Alokasi dan penetapan areal HTR dilakukan oleh Menteri pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif dan tidak dibebani izin/hak lain. (2) Alokasi dan penetapan areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pencadangan areal HTR yang didasarkan pada rencana pembangunan HTR www.djpp.kemenku

PERMEN p-55-menhut-ii-2011/2011 Pasal 3

(1) Berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, Menteri Kehutanan menerbitkan pencadangan areal untuk pembangunan HTR. (2) Pencadangan areal HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Bupati/Walikota atau Kepala KPHP dengan t

PERMEN p-55-menhut-ii-2011/2011 Pasal 13

(1) Perorangan dan/atau Ketua Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, mengajukan permohonan IUPHHK-HTR kepada Bupati/Walikota atau Kepala KPHP melalui Kepala Desa dengan tembusan kepada Kepala UPT. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri persya

PERMEN p-55-menhut-ii-2011/2011 Pasal 14

(1) Ketua koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, mengajukan permohonan IUPHHK-HTR kepada Bupati/Walikota atau Kepala KPHP dengan tembusan kepada Kepala Desa dan Kepala UPT. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri persyaratan sebagaimana dimaks

PERMEN p-55-menhut-ii-2011/2011 Pasal 15

Dalam hal areal yang dimohon untuk HTR berada di luar areal yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bupati/Walikota atau Kepala KPHP mengusulkan areal dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai areal pencadangan HTR.

PERMEN p-6-menhut-ii-2009/2009 Pasal 4

(1) KPH meliputi : a. KPH Konservasi (KPHK) b. KPH Lindung (KPHL) c. KPH Produksi (KPHP) (2) KPH ditetapkan dalam satu atau lebih fungsí pokok hutan dan satu wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan. (3) Apabila KPH terdiri atas lebih dari satu fungsi pokok hut

PERMEN p-6-menhut-ii-2009/2009 Pasal 11

(1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk menyusun arahan pencadangan KPHK yang berasal dari rancang bangun KPHK yang diusulkan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, dan arahan pencadangan KPHP dan KPHL yang berasal dari rancang bangun

PERMEN p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 4

…hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, dilakukan pada setiap KPHL dan KPHP. (2) Kegiatan Tata Hutan di KPHL dan KPHP terdiri dari: a. inventarisasi hutan; b. pembagian ke dalam blok; c. pembagian petak; d. tata batas dalam wilayah KPHL dan

(1) Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh informasi potensi, karakteristik, bentang alam, kondisi sosial ekonomi, serta informasi lain pada wilayah kelola KPHL dan KPHP. (2) Aspek pelaksanaan inventarisasi hutan diarahkan u

PERMEN p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 9

(1) Berdasarkan kegiatan tata batas, inventarisasi, pembagian blok, pembagian petak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8, dilakukan pemetaan KPHL dan KPHP. (2) Pemetaan KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat unsur-unsur antara lain

PERMEN p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 10

(1) Hasil tata hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 digunakan sebagai bahan penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. (2) Materi rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Arahan-arahan pengelolaan hutan pada wilayah KPHL dan KPHP; da

PERMEN p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 20

Terhadap permohonan dan/atau perpanjangan izin penggunaan kawasan hutan dalam wilayah KPH, maka pemberian rekomendasi oleh dinas yang menangani urusan kehutanan Provinsi atau Kabupaten/Kota harus mempertimbangkan rencana pengelolaan hutan yang telah disusun oleh KPHL dan KPHP.

PERMEN p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 26

(1) Reklamasi hutan dilakukan pada lahan dan vegetasi hutan pada kawasan hutan yang telah mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah. (2) Reklamasi hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan per

PERMEN p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 31

(1) Menteri melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan teknis atas penyelenggaraan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan oleh KPHL dan KPHP. (2) Menteri dapat menuga

PERMEN p-64-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 3

(1) RPHJP disusun oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini dinas yang menangani urusan kehutanan provinsi, dengan menugaskan Kepala KPHL atau Kepala KPHP melalui tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat. (2) RPHJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Kepala KPHL atau Kepala

(1) Gubernur, Bupati/Walikota dan Direktur Jenderal melakukan pembinaan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemegang IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT. (2) Kepala Dinas Provinsi, Kepala KPHP/L dan Kepala UPT bersama-sama melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan yang dila

PERMEN p-98-menhut-ii-2014/2014 Pasal 3

Lingkup substansi yang diatur dalam petunjuk teknis ini meliputi : a. Meningkatkan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung dengan prioritas pada areal KPHP dan KPHL; b. Meningkatkan pengelolaan Tahura dan Hutan Kota; c. Meningkatkan Pengelolaan Hutan Rakyat;

PERMEN pm-67/2020 Pasal 23

(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupaka