Pencarian
Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; b. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Keuangan dan Perbankan; c. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Industri, Perdagangan, Riset dan Teknologi; d. Subdirektorat
Subdirektorat Kerja Sama Jasa Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang jasa ekonomi ASEAN yang meliputi kerja sama keuangan, perbankan, jasa bisnis, konstruks
Subdirektorat Kerja Sama Jasa Ekonomi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang jasa ekonomi ASEAN yang meliputi kerja sama keuangan, perbankan, jas
Subdirektorat Kerja Sama Jasa Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Kerja Sama Ekonomi ASEAN di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai keuangan, perbankan, jasa bisnis, konstruksi, perhubungan, telekomunik
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449, Subdirektorat Kerja Sama Jasa Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai ke
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Direktorat Akses Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penguatan manajemen keuangan usaha, akses pembiayaan berbasis perbankan, non perbankan, teknologi finansial, modal ve
Potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan terhadap pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dengan cara: a. pembelian tunai; b. kredit perbankan (cash loan dan non cash); c. kredit Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); dan/atau d. kredit supplier mesin.
Mekanisme penyaluran Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari: a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash); b. Kredit Supplier Mesin; c. Dana Sendiri; dan atau d. Sewa Beli melalui Lembaga Keua
Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari : a. pembelian tunai; b. kredit perbankan (cash loan dan non cash); c. kredit Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); dan/atau d. kredit su
Sumber pembiayaan pengadaan mesin/peralatan yang diberi potongan harga, berasal dari : a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash); b. Kredit Supplier Mesin; c. Pembelian Tunai; dan atau d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
(1) Penggantian (reimburse) potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan untuk pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dengan cara: a. pembelian dengan dana sendiri; b. kredit perbankan; c. kredit lembaga keuangan bukan bank; d
Mekanisme penyaluran potongan harga pembelian mesin/ peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari: a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash loan); b. Kredit Supplier Mesin; c. Pembelian Tunai; dan atau d. Sewa Beli melal
(1) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan diberikan untuk pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dengan sumber pembiayaan dari: a. dana sendiri; b. kredit perbankan; c. kredit lembaga keuangan bukan bank; dan/atau d. kredit penyedia barang. (2) Ji
Sumber pembiayaan pengadaan mesin/peralatan yang diberi potongan harga, berasal dari : a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash); b. Kredit Supplier Mesin; c. Pembelian Tunai; dan atau d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Sumber pembiayaan pengadaan mesin/peralatan yang diberi potongan harga, berasal dari : a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash); b. Kredit Supplier Mesin; c. Pembelian Tunai; dan atau d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari: a. kredit perbankan (cash loan dan non cash); b. kredit supplier mesin; c. pembelian tunai; dan/atau d. sewa beli melalui Lembaga Keuangan Buka
(1) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan diberikan untuk pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dengan cara: a. pembelian tunai; b. kredit perbankan; c. kredit lembaga keuangan bukan bank; dan/atau d. kredit penyedia barang (supplier). (2) Pengga
(1) Bank Pelaksana memindahbukukan dana SBUM ke masing-masing rekening Debitur/Nasabah secara sekaligus paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dana SBUM ditransfer dari kas negara ke rekening Satker di Bank Pelaksana. (2) Dana SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum disalurkan dikenakan
(1) Dana peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk pembangunan kebun dan/atau penggunaan lain sesuai keputusan Komite Pengarah. (2) Dalam hal Dana peremajaan untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, dapat dipenuhi d
(1) Dalam peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, penggunaan Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk pembangunan kebun dan/atau penggunaan lain sesuai keputusan Komite Pengarah. (2) Dalam hal dana peremajaan untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi
