Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 9-pmk-03-2021/2021 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

PERMEN 94/2025 Pasal 19

(1) Dalam penerbitan SUN dan penjualan dengan cara Pengumpulan Pemesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN: a. jenis dan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SUN; b. jumlah nominal SUN yang akan diterbitka

PERMEN ATRBPN/1 Pasal 12

(1) Tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf didaftar melalui Sistem Elektronik dan diterbitkan Sertipikat-el. (2) Kumpulan Sertipikat-el yang tersimpan di Pangkalan Data secara berurut

PERMEN KKP/2-permen-kp-2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Alat Penangkapan ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda- benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan. 2. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 3. Korporasi adalah kumpulan orang perseorangan dan/atau

PERMEN KKP/56-permen-kp-2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan

PERMEN KKP/58-permen-kp-2020 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Perikanan Tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan Ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan. 2. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kek

PERMEN LHK/15 Pasal 68

(1) Surat pernyataan komitmen dilampiri dengan rekening koran sesuai dengan taksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf g merupakan pernyataan kesanggupan pemohon untuk menjamin pengelolaan TSL selama Perizinan Berusaha berlaku. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di

PERMEN LHK/9 Pasal 146

(1) Kerja sama pengembangan usaha dilakukan dengan cara: a. mitra usaha mengajukan permohonan kerja sama usaha kepada KPS/KUPS; b. KPS/KUPS meminta persetujuan dari kepala UPT; dan c. KPS/KUPS dan mitra usaha membuat naskah kerja sama usaha. (2) Naskah kerja s

PERMEN LHK/9 Pasal 147

(1) Naskah Kerja sama Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. identitas pengelola mitra usaha KPS/KUPS; b. dasar perjanjian; c. maksud dan tujuan; d. persyaratan; e. ruang lingkup dan pola atau skema kerja sama; f. peta lokasi dan luas areal

PERMEN LHK/p-98-menhut-ii-2014 Pasal 3

Lingkup substansi yang diatur dalam petunjuk teknis ini meliputi : a. Meningkatkan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung dengan prioritas pada areal KPHP dan KPHL; b. Meningkatkan pengelolaan Tahura dan Hutan Kota; c. Meningkatkan Pengelolaan Hutan Rakyat;

PERMEN P2MI/33 Pasal 57

(1) Pembentukan kelompok usaha atau badan usaha oleh Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf f dilakukan sebagai wadah untuk pengembangan usaha produktif bersama anggota kelompok usaha atau badan usaha. (2) Kelompok usaha Pekerja Migran INDONESIA dan

PERMEN p-3-menhut-ii-2012/2012 Pasal 6

(1) RKTUPHHK-HTR berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan dan bukan berdasarkan 1 (satu) tahun kalender. (2) Dalam melaksanakan kegiatan RKTUPHHK-HTR diperlukan revisi, maka usulan revisi diajukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP. (3) R

PERMEN p-3-menhut-ii-2012/2012 Pasal 8

(1) Pemegang IUPHHK-HTR wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RKTUPHHK-HTR setiap 3 (tiga) bulan dan tahunan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP dan Kepala UPT. (2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP

PERMEN p-31-menhut-ii-2013/2013 Pasal 2

(3) Rencana pencadangan areal HTR dimaksud pada ayat (2), dilampiri pertimbangan teknis dari Kepala Dinas yang membidangi kehutanan di Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP yang memuat : a. informasi kondisi areal dan penutupan lahan, informasi (kawasan atau areal) tumpang tindih perizinan, t

PERMEN p-38-menhut-ii-2011/2011 Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Kupang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERMEN p-42-menhut-ii-2014/2014 Pasal 5

(1) Seluruh kayu hasil pemanenan dari hutan tanaman pada hutan produksi, wajib dilakukan pengukuran dan/atau pengujian oleh GANISPHPL PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pengukuran dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat ke dalam Buku Ukur sebagai dasa

PERMEN p-42-menhut-ii-2014/2014 Pasal 6

…hasil pengukuran kayu yang telah dicatat dalam Buku Ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), wajib dibuat LP-KHP sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan dan disampaikan kepada P2LP-KHP untuk pemeriksaan dan pengesahan. (2) LP-KHP sebagaim

PERMEN p-42-menhut-ii-2014/2014 Pasal 7

(1) Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan Kayu Hasil Pemanenan (KHP), wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. (2) Dokumen angkutan hasil hutan KHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mel

PERMEN p-42-menhut-ii-2014/2014 Pasal 14

(1) Di setiap TPK Hutan/TPK Antara/TPT-KB/TPK Industri, wajib dibuat Laporan Mutasi Kayu Hasil Pemanenan (LM-KHP). (2) Pemegang IUIPHHK, pemegang izin industri lanjutan dan industri terpadu wajib membuat Laporan Mutasi Kayu Olahan (LM-KO). (3) LM-KHP dan LM-KO sebagaimana d

PERMEN p-42-menhut-ii-2014/2014 Pasal 19

(1) Untuk mengetahui kebenaran/kesesuaian antara data laporan administrasi, produksi, pengangkutan dan persediaan KHP, maka pada setiap akhir tahun RKT atau pada akhir masa berlakunya izin yang sah dilakukan stock opname oleh pemegang izin bersama-sama dengan P2LP-KHP. (2)