Pencarian
(1) Subbagian Advokasi IIA, IIB, dan IIC mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan
(1) Bagian Advokasi III mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, seng
(1) Bagian Advokasi IV mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengke
Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sen
(1) Subbagian Advokasi IVA dan IVB masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai kete
(1) Dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum mencukupi, Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan permohonan jaminan kredit perbankan kepada Menteri Keuanganyang tembusannya disampaikan kepada KPA. (2) Permohonan sebagaimana dimak
(1) Atas piutang pajak Televisi Republik INDONESIA (TVRI) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Atas piutang pajak eks Badan Penyehatan Perb
(1) Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh Perbankan, menjadi tanggungan Peserta Lelang. (2) Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang p
(1) Setelah anggaran tercantum pada daftar isian pelaksanaan anggaran BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), pemimpin BLU melaksanakan pemilihan Fasilitator melalui beauty contest. (2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga keuangan perbankan/nonperb
(1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Desa yang tidak terjangkau layanan perbankan yang menyebabkan tidak dapat dibuka RKD, bupati/walikota dapat mengatur lebih lanjut mengenai penyalu
(1) BLU dapat memiliki pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasionalnya. (2) BLU dapat memiliki pinjaman sehubungan dengan perikatan pinjaman dengan pihak lain. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa badan usaha dalam negeri baik berupa lembaga keuangan perbankan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Aset adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya berdasarkan Perat
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Aset yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Aset adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya berdasarkan Perat
(1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Desa terpencil yang belum terjangkau dengan layanan perbankan, bupati/walikota dapat mengatur lebih lanjut mengenai penarikan Dana Desa dari RKD m
(1) Terhadap layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat mengenakan biaya transaksi perbankan, biaya tanda tangan elektronik, dan materai elektronik kepad
(1) Dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum mencukupi, Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan permohonan jaminan kredit perbankan kepada Menteri Keuangan yang tembusannya disampaikan kepada KPA. (2) Permohonan sebagaimana dimak
(1) Apabila kebutuhan dana untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum terpenuhi dan/atau pemberian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 belum dapat dilaksanakan, maka Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan kredit perbankan kepada bank umum milik N
(1) Pengukuran capaian keuangan inklusif diukur melalui indeks keuangan inklusif, paling sedikit berupa persentase orang dewasa yang menggunakan produk dan layanan keuangan formal. (2) Pengukuran capaian keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penggunaan produk dan/atau layanan
(1) Tata cara pembayaran PNBP Ditjen AHU yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi seluruh PNBP Ditjen AHU atas Pelayanan pada Ditjen AHU sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi M
