Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 90

(1) Subbagian Advokasi IIA, IIB, dan IIC mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan

PERMENKEU 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 91

(1) Bagian Advokasi III mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, seng

PERMENKEU 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 94

(1) Bagian Advokasi IV mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengke

PERMENKEU 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 94

Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sen

PERMENKEU 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 94

(1) Subbagian Advokasi IVA dan IVB masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai kete

PERMENKEU 237-pmk-02-2012/2012 Pasal 7

(1) Dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum mencukupi, Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan permohonan jaminan kredit perbankan kepada Menteri Keuanganyang tembusannya disampaikan kepada KPA. (2) Permohonan sebagaimana dimak

PERMENKEU 240-pmk-011-2010/2010 Pasal 1

(1) Atas piutang pajak Televisi Republik INDONESIA (TVRI) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Atas piutang pajak eks Badan Penyehatan Perb

PERMENKEU 27-pmk-06-2016/2016 Pasal 39

(1) Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh Perbankan, menjadi tanggungan Peserta Lelang. (2) Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang p

PERMENKEU 29-pmk-05-2022/2022 Pasal 12

(1) Setelah anggaran tercantum pada daftar isian pelaksanaan anggaran BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), pemimpin BLU melaksanakan pemilihan Fasilitator melalui beauty contest. (2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga keuangan perbankan/nonperb

PERMENKEU 50-pmk-07-2017/2017 Pasal 103

(1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Desa yang tidak terjangkau layanan perbankan yang menyebabkan tidak dapat dibuka RKD, bupati/walikota dapat mengatur lebih lanjut mengenai penyalu

PERMENKEU 77-pmk-0-2009/2009 Pasal 5

(1) BLU dapat memiliki pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasionalnya. (2) BLU dapat memiliki pinjaman sehubungan dengan perikatan pinjaman dengan pihak lain. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa badan usaha dalam negeri baik berupa lembaga keuangan perbankan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Aset adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya berdasarkan Perat

PERMENKEU 92-pmk-06-2009/2009 Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Aset yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMENKEU 93-pmk-06-2009/2009 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Aset adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya berdasarkan Perat

PERMENKEU 93-pmk-07-2015/2015 Pasal 19

(1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Desa terpencil yang belum terjangkau dengan layanan perbankan, bupati/walikota dapat mengatur lebih lanjut mengenai penarikan Dana Desa dari RKD m

PERMENKEU 93/2025 Pasal 5

(1) Terhadap layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat mengenakan biaya transaksi perbankan, biaya tanda tangan elektronik, dan materai elektronik kepad

PERMENKEU 94-pmk-02-2014/2014 Pasal 7

(1) Dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum mencukupi, Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan permohonan jaminan kredit perbankan kepada Menteri Keuangan yang tembusannya disampaikan kepada KPA. (2) Permohonan sebagaimana dimak

PERMENKEU 99-pmk-02-2009/2009 Pasal 10

(1) Apabila kebutuhan dana untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum terpenuhi dan/atau pemberian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 belum dapat dilaksanakan, maka Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan kredit perbankan kepada bank umum milik N

PERMENKO PEREKONOMIAN/4 Pasal 5

(1) Pengukuran capaian keuangan inklusif diukur melalui indeks keuangan inklusif, paling sedikit berupa persentase orang dewasa yang menggunakan produk dan layanan keuangan formal. (2) Pengukuran capaian keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penggunaan produk dan/atau layanan

PERMENKUMHAM 46/2016 Pasal 2

(1) Tata cara pembayaran PNBP Ditjen AHU yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi seluruh PNBP Ditjen AHU atas Pelayanan pada Ditjen AHU sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi M