Pencarian
(1) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, LMAN membayarkan langsung biaya dana (cost of fund) kepada Badan Usaha. (2) Pembayaran biaya dana (cost of fund) kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LMAN melalui jasa perbankan
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak TA 2006, 2007 dan 2008 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 da
(1) Dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum mencukupi, Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan permohonan kredit perbankan kepada bank umum milik negara dan/atau bank devisa. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haru
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.06/2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1064); dan b. Peratur
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 280/KMK.06/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas/Prosedur Operasi Standar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam Penanganan Sisa Tugas Tim Koordinasi Penyelesaian Tugas-Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.06/2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1064); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/
(1) Terhadap pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Mitra lnstansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional kepada waji
(1) Dalam hal pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) menggunakan mata uang asing, nilai tukar yang digunakan mengacu pada nilai tukar yang berlaku pada sistem
Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi keuangan yang sah dibebankan pada DIPA masing-masing Satker, termasuk didalamnya biaya konversi mata uang, biaya pengiriman uang, dan biaya jasa perbankan/keuangan.
Direksi dan Dewan Komisaris PMV paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan; b. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan; c. salah satu Direksi harus memiliki pengalaman operasional di bidang PMV atau perba
(1) Penggunaan dana pada Rekening Pengeluaran menggunakan transaksi non tunai. (2) Dalam hal tertentu, penggunaan dana Rekening Pengeluaran dapat dilakukan secara tunai. (3) Penggunaan dana secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari Rekening Pengeluaran hanya digunakan dalam hal: a. terda
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pe
Biro Bantuan Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan penelaahaan kasus hukum, memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank Dalam Likuidasi (BDL), Hak Uji Materi
(1) Subbagian Bantuan Hukum IIA, IIB, dan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para mantan pejabat dan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional, pejabat, mantan pejabat, pegawai dan mantan pegawai Kementerian yang dimintai keterang
(1) Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d wajib mengalihkan Harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022. (2) Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Rep
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai dana pensiun. 2. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan. 3. Perus
Biro Advokasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahaan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uj
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan; b. pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; c. pemberian advoka
(1) Bagian Advokasi I mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengket
(1) Bagian Advokasi II mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengk
