Pencarian
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Pembibitan Sapi adalah suatu usaha kegiatan budidaya menghasilkan bibit ternak sapi. 2. Kredit Usaha Pembibitan Sapi, yang selanjutnya disingkat KUPS, adalah kredit yang diberikan bank pelaksana kepada Pelaku Usaha Pemb
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
(1) Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP. (2) Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaima
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
(1) Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP. (2) Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaima
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
(1) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 disetujui oleh pejabat yang berwenang, pelaksanaan Pemeriksaan ditangguhkan sampai dengan: a. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka diselesaikan karena Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengungkapkan
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian SUN Ritel. (2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN: a. jenis dan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield)
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian SUN Ritel. (2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN: a. jenis dan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield)
(1) Pembentukan kelompok usaha atau badan usaha oleh Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf f dilakukan sebagai wadah untuk pengembangan usaha produktif bersama anggota kelompok usaha atau badan usaha. (2) Kelompok usaha Pekerja Migran INDONESIA dan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah te
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Perikanan Tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan Ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan. 2. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kek
Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari: a. TK 0 dengan koordinat 3° 30' 04.710" LS dan 103° 12' 07.782" BT yang merupakan simpul batas Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Mekar Jay
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
(1) Kepala KPP Pengguna Dokumen Luar Negeri dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG KUP untuk menagih Bea Meterai yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dalam hal pihak yang
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepol
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP, adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
