Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 106-pmk-06-2009/2009 Pasal 8

Faktor kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) meliputi keahlian dan pengalaman di salah satu bidang yang menjadi ruang lingkup kegiatan LPEI, yang meliputi antara lain keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, perdagangan internasional, dan/atau huk

PERMENKEU 110-pmk-06-2017/2017 Pasal 103

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 280/KMK.06/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas/Prosedur Operasi Standar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dalam Penanganan Sisa Tugas Tim Koordinasi Penyelesaian Tugas-Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Pe

PERMENKEU 115-pmk-05-2012/2012 Pasal 30

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep/059/KM.17/1994 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Perbankan Dan Penyesuaian Ketentuan Perkreditan Serta Pendanaan Proyek PIR/UPP Perkebunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMENKEU 116-pmk-07-2010/2010 Pasal 2

(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Ang

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 84

Biro Advokasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan; b. pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; c. pemberian advoka

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 87

( 1) Bagian Advokasi I mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengk

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 91

(1) Bagian Advokasi II mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengk

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 99

( 1) Bagian Advokasi IV mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengk

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 102

(1) Subbagian Advokasi IVA dan Subbagian Advokasi IVB masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tug

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 1087

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1086, Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan penenmaan dan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dan non perbankan dalam rupiah dan

PERMENKEU 124-pmk-05-2020/2020 Pasal 19

(1) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdiri atas: a. Pemerintah Daerah; b. organisasi/lembaga swadaya masyarakat; c. perbankan; d. lembaga jasa keuangan nonbank; e. koperasi; dan/atau f. badan hukum lainnya. (2) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada

PERMENKEU 124-pmk-05-2020/2020 Pasal 27

(1) Penyaluran secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan melalui lembaga penyalur kepada Debitur. (2) Lembaga penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbankan, lembaga jasa keuangan nonbank, atau badan hukum lainnya yang bekerja s

PERMENKEU 125-pmk-02-2010/2010 Pasal 11

(1) Dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum mencukupi, Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dapat mengajukan kredit perbankan kepada bank umum milik negara dan/atau bank devisa. (2) Untuk dapat mengajukan kredit perbankan sebagaim

PERMENKEU 129-pmk-05-2020/2020 Pasal 107

(1) BLU dapat memiliki Pinjaman sehubungan dengan: a. kegiatan operasionalnya; dan/atau b. perikatan Pinjaman dengan pihak lain. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa badan usaha dalam negeri baik berupa lembaga keuangan perbankan maupun nonperbankan, ba

PERMENKEU 130-pmk-011-2011/2011 Pasal 6

(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pajak dan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan bad

PERMENKEU 136-pmk-03-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008. 2. Perbankan Syariah adalah segala se

PERMENKEU 136-pmk-03-2011/2011 Pasal 2

Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha Perbankan Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.

PERMENKEU 139-pmk-06-2020/2020 Pasal 55

(1) Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilaksanakan secara langsung kepada Pihak yang Berhak. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dan penyerahan asli dokumen kepemilikan/penguasaan Objek

PERMENKEU 139-pmk-06-2020/2020 Pasal 82

(1) Pembayaran dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilaksanakan secara langsung oleh LMAN kepada Badan Usaha. (2) Pembayaran dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LMAN melalui jasa perbankan