Pencarian
(1) Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan. adalah untuk (2) Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah: a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang P
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) melakukan kegiatan usaha dalam bidang Perbankan dan kegiatan penunjangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegi
(1) Seluruh laba bersih setelah dikurangi pemenuhan cadangan wajib, dapat dibagikan kepada para pemegang saham sebagai dividen. (2) Pembagian dividen dapat dilakukan setelah diperhitungkan pajak dan telah disahkan oleh RUPS. (3) Pembagian dividen memperhatikan batas minimum tingkat kesehatan usaha
(1) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen, profesionalisme perbankan/lembaga keuangan, dan usaha lain sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan. (2) Dalam pelaks
(1) PT Jateng Petro Energi (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen profesionalisme perbankan/lembaga keuangan dan lain–lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. (2) Dalam melakukan kerja sam
PT BPR BKK JATENG (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas, antara lain: a. menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui usaha lembaga perbankan; b. membantu menyediakan modal usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah; c. memberikan pelayanan modal dengan cara mudah, m
(1) Direktur Utama PT BPR BKK JATENG (Perseroda) mempunyai tugas menyusun perencanaan dan melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas Direksi serta melakukan pembinaan dan pengendalian. (2) Direktur PT BPR BKK JATENG (Perseroda) mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk membantu Direktur Utama m
(1) PT BPR BKK JATENG (Perseroda) dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen profesionalisme perbankan/lembaga keuangan dan lain–lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. (2) Dalam melakukan kerjasama sebag
(1) PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen, profesionalisme perbankan/lembaga keuangan dan lain-lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan us
(1) Penambahan penyertaan modal pemerintah Provinsi Maluku pada PT Bank Maluku bertujuan untuk: (3) a. meningkatkan pelayanan dan aktivitas perbankan PT. Bank Maluku dalam mewujudkan pertumbuhan perekonomian Daerah; b. melindungi nasabah, menjamin kelangsungan operasional dan memenu
(1) Penambahan penyertaan modal pemerintah Provinsi pada PT. Bank Maluku dilaksanakan dengan cara memberikan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Maluku, untuk selanjutnya dimanfaatkan sebagai modal kegiatan usaha dan pengembangan usaha perbankan. (2) Penambahan penyertaan modal
Aspek pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, ditujukan untuk: a. memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Koperasi dan Usaha Kecil untuk dapat mengakses kredit perbankan dan badan layanan umum; b. membentuk lembaga Pembiayaan badan layanan umum yang dapat di aks
Dalam rangka meningkatkan sumber Pembiayaan Usaha Kecil, Pemerintah Daerah melakukan upaya: a. Pengembangan sumber Pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; b. Pengembangan lembaga modal ventura; c. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang; d. penin
1. Maksud Kesepahaman Bersama ini adalah sebagai landasan bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerjasama sebagaimana lingkup kerjasama yang akan dilakukan. 2. Tujuan Kesepahaman Bersama ini adalah untuk memberikan program pemberdayaan dan pembekalan pensiun dan memberikan layanan perbankan k
Pembayaran iuran program JKK, JKM, dan JHT dapat dilakukan melalui kanal perbankan atau kanal nonperbankan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. (2) Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Semua penerimaan dan p
(1) Perangkat pembaca KTP-el dapat digunakan setelah dilengkapi dengan SAM. (2) SAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga perbankan dan swasta dengan mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menter
(1) Pembangunan HTR dapat dibiayai melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H), Perbankan maupun pihak lain yang tidak mengikat. (2) Dalam hal Pemegang IUPHHK-HTR meminjam dana pembangunan HTR kepada BLU Pusat P2H, maka pemega
(1) Penempatan dana pemerintah di Bank Umum yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang perbankan. (2) Remunerasi penempatan Uang Negara di Bank Umum menggunakan acuan (benchmark) tingkat
(1) Dalam rangka pembukaan Reksus Pinjaman/Hibah di Bank Sentral, Kuasa BUN Pusat menyampaikan surat permintaan pembukaan rekening kepada Kepala Departemen pada Bank Sentral yang menangani jasa perbankan dan/atau operasional tresuri khususnya untuk Pemerintah. (2) Tata cara pembukaan Re
