Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 2

(1) Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan. adalah untuk (2) Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah: a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang P

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 5

(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) melakukan kegiatan usaha dalam bidang Perbankan dan kegiatan penunjangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegi

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 21

(1) Seluruh laba bersih setelah dikurangi pemenuhan cadangan wajib, dapat dibagikan kepada para pemegang saham sebagai dividen. (2) Pembagian dividen dapat dilakukan setelah diperhitungkan pajak dan telah disahkan oleh RUPS. (3) Pembagian dividen memperhatikan batas minimum tingkat kesehatan usaha

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 25

(1) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen, profesionalisme perbankan/lembaga keuangan, dan usaha lain sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan. (2) Dalam pelaks

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 42

(1) PT Jateng Petro Energi (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen profesionalisme perbankan/lembaga keuangan dan lain–lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. (2) Dalam melakukan kerja sam

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 9

PT BPR BKK JATENG (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas, antara lain: a. menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui usaha lembaga perbankan; b. membantu menyediakan modal usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah; c. memberikan pelayanan modal dengan cara mudah, m

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 47

(1) Direktur Utama PT BPR BKK JATENG (Perseroda) mempunyai tugas menyusun perencanaan dan melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas Direksi serta melakukan pembinaan dan pengendalian. (2) Direktur PT BPR BKK JATENG (Perseroda) mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk membantu Direktur Utama m

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 72

(1) PT BPR BKK JATENG (Perseroda) dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen profesionalisme perbankan/lembaga keuangan dan lain–lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. (2) Dalam melakukan kerjasama sebag

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 38

(1) PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen, profesionalisme perbankan/lembaga keuangan dan lain-lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan us

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal pemerintah Provinsi Maluku pada PT Bank Maluku bertujuan untuk: (3) a. meningkatkan pelayanan dan aktivitas perbankan PT. Bank Maluku dalam mewujudkan pertumbuhan perekonomian Daerah; b. melindungi nasabah, menjamin kelangsungan operasional dan memenu

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 4

(1) Penambahan penyertaan modal pemerintah Provinsi pada PT. Bank Maluku dilaksanakan dengan cara memberikan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Maluku, untuk selanjutnya dimanfaatkan sebagai modal kegiatan usaha dan pengembangan usaha perbankan. (2) Penambahan penyertaan modal

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 21

Aspek pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, ditujukan untuk: a. memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Koperasi dan Usaha Kecil untuk dapat mengakses kredit perbankan dan badan layanan umum; b. membentuk lembaga Pembiayaan badan layanan umum yang dapat di aks

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 41

Dalam rangka meningkatkan sumber Pembiayaan Usaha Kecil, Pemerintah Daerah melakukan upaya: a. Pengembangan sumber Pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; b. Pengembangan lembaga modal ventura; c. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang; d. penin

PERKALAN UNKNOWN/DE1CC1DF Pasal 1

1. Maksud Kesepahaman Bersama ini adalah sebagai landasan bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerjasama sebagaimana lingkup kerjasama yang akan dilakukan. 2. Tujuan Kesepahaman Bersama ini adalah untuk memberikan program pemberdayaan dan pembekalan pensiun dan memberikan layanan perbankan k

PERMENAKER 4/2023 Pasal 22

Pembayaran iuran program JKK, JKM, dan JHT dapat dilakukan melalui kanal perbankan atau kanal nonperbankan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

PERMENDAGRI 113/2014 Pasal 24

(1) Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. (2) Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Semua penerimaan dan p

PERMENDAGRI 34/2014 Pasal 6

(1) Perangkat pembaca KTP-el dapat digunakan setelah dilengkapi dengan SAM. (2) SAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga perbankan dan swasta dengan mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menter

PERMENHUT p-55-menhut-ii-2011/2011 Pasal 21

(1) Pembangunan HTR dapat dibiayai melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H), Perbankan maupun pihak lain yang tidak mengikat. (2) Dalam hal Pemegang IUPHHK-HTR meminjam dana pembangunan HTR kepada BLU Pusat P2H, maka pemega

PERMENKEU 03-pmk-05-2010/2010 Pasal 10

(1) Penempatan dana pemerintah di Bank Umum yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang perbankan. (2) Remunerasi penempatan Uang Negara di Bank Umum menggunakan acuan (benchmark) tingkat

PERMENKEU 102-pmk-05-2020/2020 Pasal 6

(1) Dalam rangka pembukaan Reksus Pinjaman/Hibah di Bank Sentral, Kuasa BUN Pusat menyampaikan surat permintaan pembukaan rekening kepada Kepala Departemen pada Bank Sentral yang menangani jasa perbankan dan/atau operasional tresuri khususnya untuk Pemerintah. (2) Tata cara pembukaan Re