Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 7

Pendirian PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) bertujuan untuk: a. memperluas produk usaha dan jangkauan pelayanan di bidang perbankan untuk peningkatan usaha dan taraf hidup rakyat; b. memperkuat kelembagaan, struktur permodalan, dan daya saing PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda); d

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 9

Kebijakan membuka dan mempermudah pada akses pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (8) huruf b dilakukan melalui : a. memfasilitasi sistem pinjaman tanpa jaminan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya; b. memfasilitasi akses permodalan dengan suku bunga rendah; dan c. memfasil

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 2

(1) Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan. (2) Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah: a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 38

(1) Pembiayaan dan pendanaan untuk kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Pembiayaan dan pendanaan dalam kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani dilakukan untuk mengembangk

PERDA KABUPATEN/TOLI Pasal 55

Setiap pelaku usaha mikro yang dengan sengaja menyalah-gunakan dana pinjaman atau hibah dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Daerah, lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan lainnya, sehingga penyalah-gunaan dana tersebut merugikan kalangan

PERDA KABUPATEN/TOLI Pasal 45

(1) Pembiayaan pemberdayaan petani yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Pembiayaan pemberdayaan petani dilakukan untuk mengembangkan usaha tani melalui : a. Lembaga Perbankan; dan/atau b. Lembaga Pembiayaan Petani.

PERDA KOTA/BUKIT Pasal 4

(1) PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) merupakan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jam Gadang yang mengalami perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. (2) Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jam Gadang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

PERDA KOTA/BUKIT Pasal 12

(1) Pembubaran PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dilakukan setelah melalui mekanisme RUPS berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan Perbankan. (2) Pembubaran PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) ditetapkan deng

PERDA KOTA/CIMAHI Pasal 22

Wali Kota melalui Perangkat Daerah melakukan: a. penataan terhadap pedagang kaki lima agar tidak mengganggu ketertiban pasar; b. fasilitasi perbankan dalam memberikan kredit kepada pedagang pasar; dan c. fasilitasi pembentukan wadah/assosiasi pedagang pasar. Pasal 23 Dalam hal Pemerinta

PERDA KOTA/CIMAHI Pasal 22

Wali Kota melalui Perangkat Daerah melakukan: a. penataan terhadap pedagang kaki lima agar tidak mengganggu ketertiban pasar; b. fasilitasi perbankan dalam memberikan kredit kepada pedagang pasar; dan c. fasilitasi pembentukan wadah/assosiasi pedagang pasar. Pasal 23 Dalam hal Pemerinta

PERDA KOTA/MADIUN Pasal 97

PD BPR Bank Daerah Kota Madiun dapat melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya dalam usaha peningkatan modal, manajemen dan profesionalisme perbankan.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 44

…k m em peroleh h ak dan kesem patan yan g sam a dalam m en dapatkan akses perm odalan pada lem baga keu an gan perban kan dan / atau lem baga keuangan bukan perbankan guna pengembangan usaha. (2) Lem baga keu an gan perban kan dan lem baga keu an gan bu kan

Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 digunakan Bank Jateng untuk memenuhi Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio), peningkatan kredit, dan peningkatan pelayanan perbankan lainnya.

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 13

Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah berwenang: a. mengembangkan sumber pembiayaan khusus untuk Ekonomi Kreatif dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; b. mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pemb

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 2

(1) Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan. adalah untuk (2) Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah: a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang P

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 5

(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) melakukan kegiatan usaha dalam bidang Perbankan dan kegiatan penunjangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegi

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 21

(1) Seluruh laba bersih setelah dikurangi pemenuhan cadangan wajib, dapat dibagikan kepada para pemegang saham sebagai dividen. (2) Pembagian dividen dapat dilakukan setelah diperhitungkan pajak dan telah disahkan oleh RUPS. (3) Pembagian dividen memperhatikan batas minimum tingkat kesehatan usaha

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 25

(1) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen, profesionalisme perbankan/lembaga keuangan, dan usaha lain sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan. (2) Dalam pelaks

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 42

(1) PT Jateng Petro Energi (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen profesionalisme perbankan/lembaga keuangan dan lain–lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. (2) Dalam melakukan kerja sam

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 9

PT BPR BKK JATENG (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas, antara lain: a. menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui usaha lembaga perbankan; b. membantu menyediakan modal usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah; c. memberikan pelayanan modal dengan cara mudah, m