Pencarian
(1) PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) dapat mengembangkan usahanya dengan membentuk Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas dan Sistem Layanan Perbankan. (2) Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisaris atas usul Direksi dan wajib melaporkan kep
Maksud pendirian PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, pemerataan pembangunan daerah dan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Situbondo yang maju, mandiri dan
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian di bidang perbankan, integritas, kompetensi, reputasi keuangan, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi
(1) Pendanaan/permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, ditujukan untuk: a. mengembangkan dan/atau meningkatkan usaha yang dilakukan penyandang disabilitas antara lain mendapatkan mengakses kredit dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank; b. memperluas jaringan
(1) Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan. (2) Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah: a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemeratan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang
(1) Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan dengan pemberian bantuan yang meliputi : a. peningkatan permodalan bagi penduduk miskin dalam program pemberdayaan usaha mikro dan kecil. b. perluasan akse
Pendirian PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) bertujuan untuk: a. memperluas produk usaha dan jangkauan pelayanan di bidang perbankan untuk peningkatan usaha dan taraf hidup rakyat; b. memperkuat kelembagaan, struktur permodalan, dan daya saing PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda); d
Kebijakan membuka dan mempermudah pada akses pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (8) huruf b dilakukan melalui : a. memfasilitasi sistem pinjaman tanpa jaminan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya; b. memfasilitasi akses permodalan dengan suku bunga rendah; dan c. memfasil
(1) Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan. (2) Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah: a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di
(1) Pembiayaan dan pendanaan untuk kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Pembiayaan dan pendanaan dalam kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani dilakukan untuk mengembangk
Setiap pelaku usaha mikro yang dengan sengaja menyalah-gunakan dana pinjaman atau hibah dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Daerah, lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan lainnya, sehingga penyalah-gunaan dana tersebut merugikan kalangan
(1) Pembiayaan pemberdayaan petani yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Pembiayaan pemberdayaan petani dilakukan untuk mengembangkan usaha tani melalui : a. Lembaga Perbankan; dan/atau b. Lembaga Pembiayaan Petani.
(1) PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) merupakan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jam Gadang yang mengalami perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. (2) Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jam Gadang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
(1) Pembubaran PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dilakukan setelah melalui mekanisme RUPS berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan Perbankan. (2) Pembubaran PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) ditetapkan deng
Wali Kota melalui Perangkat Daerah melakukan: a. penataan terhadap pedagang kaki lima agar tidak mengganggu ketertiban pasar; b. fasilitasi perbankan dalam memberikan kredit kepada pedagang pasar; dan c. fasilitasi pembentukan wadah/assosiasi pedagang pasar. Pasal 23 Dalam hal Pemerinta
Wali Kota melalui Perangkat Daerah melakukan: a. penataan terhadap pedagang kaki lima agar tidak mengganggu ketertiban pasar; b. fasilitasi perbankan dalam memberikan kredit kepada pedagang pasar; dan c. fasilitasi pembentukan wadah/assosiasi pedagang pasar. Pasal 23 Dalam hal Pemerinta
PD BPR Bank Daerah Kota Madiun dapat melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya dalam usaha peningkatan modal, manajemen dan profesionalisme perbankan.
…k m em peroleh h ak dan kesem patan yan g sam a dalam m en dapatkan akses perm odalan pada lem baga keu an gan perban kan dan / atau lem baga keuangan bukan perbankan guna pengembangan usaha.
(2) Lem baga keu an gan perban kan dan lem baga keu an gan bu kan
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 digunakan Bank Jateng untuk memenuhi Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio), peningkatan kredit, dan peningkatan pelayanan perbankan lainnya.
Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah berwenang: a. mengembangkan sumber pembiayaan khusus untuk Ekonomi Kreatif dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; b. mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pemb
