Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/BANYUWANGI Pasal 29

Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro di daerah untuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan bukan bank.

PERDA KABUPATEN/BANYUWANGI Pasal 43

Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah berupaya melakukan: a. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; b. pengembangan lembaga modal ventura; c. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang; d. peningkatan

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 26

(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaku usaha mandiri Penyandang Disabilitas untuk memperoleh hak serta kesempatan yang sama dan setara dalam mendapatkan akses permodalan pada lembaga keuangan perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan perbankan milik Pemerintah Daerah ma

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 12

Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah dapat melakukan: a. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; b. pengembangan lembaga modal ventura; c. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang; d. peningkatan ker

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 44

(1) Pemerintah Daerah mengkoordinasi kebijakan penanaman modal, baik dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, antar pemerintah daerah, perbankan maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan penanaman modal di daerah. (2) Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal

PERDA KABUPATEN/BREBES Pasal 4

Tujuan Penyertaan Modal pada Bank Jateng adalah: a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang perbankan; b. meningkatkan kinerja dan pengembangan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Teng

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 96

Selain pembiayaan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Pemerintah Daerah memfasilitasi Petani untuk mendapatkan akses permodalan dalam mengembangkan usaha, melalui: a. lembaga perbankan; b. lembaga pembiayaan; dan/atau c. penyediaan akses pe

PERDA KABUPATEN/KEBUMEN Pasal 11

Pemerintah Daerah memastikan kesiapan infrastruktur sistem transaksi digital PAD yang mudah, praktis, dan inklusif bagi masyarakat melalui: a. kerjasama dengan Bank RKUD digunakan untuk penyediaan Instrumen Pembayaran Nontunai dan Kanal Pembayaran Nontunai dan untuk melakukan sinergi dan integrasi a

PERDA KABUPATEN/KERINCI Pasal 2

Pendirian dan Penyertaan Modal Daerah bertujuan menyediakan sarana lembaga keuangan untuk meningkatkan Pendapatan Ash i Daerah, dengan cara menumbuhkan perekonomian di sektor perbankan dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip berorient

PERDA KABUPATEN/MANOKWARI Pasal 16

Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan UMKM, Pemerintah Daerah melakukan: a. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank. b. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang; c. peningkatan kerjasama antara UMKM melalui koperasi simpan pinjam ko

PERDA KABUPATEN/MANOKWARI Pasal 48

(1) Pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM dilakukan melalui pembiayaan dan penjaminan Koperasi dan UMKM, meliputi: a. kredit perbankan; b. penjaminan lembaga keuangan; c. modal ventura; d. dana penyisihan sebagian laba Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

PERDA KABUPATEN/PURWAKARTA Pasal 3

(1) Penyertaan Modal pada PDBPR Raharja Wanayasa dilaksanakan dengan cara investasi langsung jangka panjang yang bersifat permanen dan dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan APBD. (2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk dipe

PERDA KABUPATEN/SAROLANGUN Pasal 45

(1) Pembiayaan pemberdayaan petani yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Pembiayaan pemberdayaan petani dilakukan untuk mengembangkan usaha tani melalui : a. Lembaga Perbankan; dan/atau b. Lembaga Pembiayaan Petani.

PERDA KABUPATEN/SERANG Pasal 8

Tugas BPR Serang (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah sebagai berikut : a. menjadi salah satu lembaga penggerak potensi ekonomi kerakyatan; b. menyediakan pelayanan perbankan bagi masyarakat khususnya untuk usaha mikro, kecil dan menengah; c. menyalurkan kredit dengan m

PERDA KABUPATEN/SITUBONDO Pasal 5

(1) PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) dapat mengembangkan usahanya dengan membentuk Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas dan Sistem Layanan Perbankan. (2) Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisaris atas usul Direksi dan wajib melaporkan kep

PERDA KABUPATEN/SITUBONDO Pasal 8

Maksud pendirian PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, pemerataan pembangunan daerah dan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Situbondo yang maju, mandiri dan

PERDA KABUPATEN/SITUBONDO Pasal 68

(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian di bidang perbankan, integritas, kompetensi, reputasi keuangan, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 43

(1) Pendanaan/permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, ditujukan untuk: a. mengembangkan dan/atau meningkatkan usaha yang dilakukan penyandang disabilitas antara lain mendapatkan mengakses kredit dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank; b. memperluas jaringan

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 2

(1) Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan. (2) Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah: a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemeratan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 26

(1) Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan dengan pemberian bantuan yang meliputi : a. peningkatan permodalan bagi penduduk miskin dalam program pemberdayaan usaha mikro dan kecil. b. perluasan akse