Pencarian
(1) Gubernur, Bupati/Walikota dan Direktur Jenderal melakukan pembinaan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemegang IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT. (2) Kepala Dinas Provinsi, Kepala KPHP/L dan Kepala UPT bersama-sama melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan yang dila
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disebut Kamus Kompetensi Teknis adalah kumpulan kompetensi teknis yang meliputi daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskr
(1) Penyelenggaraan UGB langsung melalui media konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dalam bentuk: a. kupon; b. struk belanja; c. kemasan produk yang berisi hadiah; d. kemasan produk dengan batas klaim; e. karcis; f. tiket; g. kartu garansi; h. poin; i. nomor Undian; j
(1) Penyelenggaraan UGB tidak langsung dengan media konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dalam bentuk: a. kupon; b. struk belanja; c. karcis; d. tiket; e. kartu garansi; f. poin; g. nomor Undian; h. kode unik; i. kupon gosok; dan j. nomor telepon seluler
(1) Mekanisme Penyegelan hadiah dalam kemasan produk dengan batas klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan oleh petugas dengan cara:
a. memeriksa contoh kupon lintingan atau kupon yang tertera jenis hadiah, kupon rangkaian kata,
Penyegelan UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan terhadap: a. jumlah data peserta Undian; b. Jangka Waktu Promosi selesai; c. sarana yang digunakan untuk menghimpun kupon, amplop, kartu garansi, atau sejenisnya; dan d. sarana penyimpanan basis data digital.
Proses Penentuan Pemenang dilaksanakan oleh perwakilan dari peserta UGB atau masyarakat umum yang telah cukup umur atau dari pihak Penyelenggara dilaksanakan dengan cara: a. mengambil kupon di dalam wadah dengan menggunakan penutup mata tidak tembus pandang; b. memutar alat putar bola U
(1) UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan undian yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara diundi pada waktu yang telah ditentukan. (2) UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. amplop; b. kupon; c. kode unik; d. nomo
(1) UGB langsung dengan menggunakan media konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan cara: a. memasukkan fisik hadiah ke dalam kemasan dan/atau produk; b. memasukkan kupon gosok atau sarana UGB yang tertera jenis hadiahnya ke dalam kemasan produk; c. memasu
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir d
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah t
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan, paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir d
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir de
(2) Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sesuai ket
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Aasasas 2. Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah kumpulan sejumlah pohon, cabang dan ranting Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang disusun secara sistematis. 3. Pohon Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah kelompok Ilmu Pengetahu
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian SBSN Ritel. (2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN: a. jenis dan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield)
Batas Daerah Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari: 1. PBU T.52 dengan koordinat 1° 42' 55.801" LS dan 104° 08' 40.441" BT yang merupakan titik simpul batas Desa Betung Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
