Pencarian
(1) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen, profesionalisme perbankan/lembaga keuangan, dan usaha lain sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan. (2) Dalam pelaks
(1) PT. BPR Syariah dapat melakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga dalam meningkatkan kegiatan usaha, manajemen, dan profesionalisme perbankan. (2) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUPS.
(1) Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan. (2) Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah: a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemeratan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang
Wali Kota melalui Perangkat Daerah melakukan: a. penataan terhadap pedagang kaki lima agar tidak mengganggu ketertiban pasar; b. fasilitasi perbankan dalam memberikan kredit kepada pedagang pasar; dan c. fasilitasi pembentukan wadah/assosiasi pedagang pasar. Pasal 23 Dalam hal Pemerinta
Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah berwenang: a. mengembangkan sumber pembiayaan khusus untuk Ekonomi Kreatif dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; b. mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pemb
(1) PT. BPR Syariah dapat melakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga dalam meningkatkan kegiatan usaha, manajemen, dan profesionalisme perbankan. (2) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUPS.
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro di daerah untuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan bukan bank.
Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah berupaya melakukan: a. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; b. pengembangan lembaga modal ventura; c. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang; d. peningkatan
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaku usaha mandiri Penyandang Disabilitas untuk memperoleh hak serta kesempatan yang sama dan setara dalam mendapatkan akses permodalan pada lembaga keuangan perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan perbankan milik Pemerintah Daerah ma
Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah dapat melakukan: a. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; b. pengembangan lembaga modal ventura; c. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang; d. peningkatan ker
(1) Pemerintah Daerah mengkoordinasi kebijakan penanaman modal, baik dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, antar pemerintah daerah, perbankan maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan penanaman modal di daerah. (2) Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal
Tujuan Penyertaan Modal pada Bank Jateng adalah: a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang perbankan; b. meningkatkan kinerja dan pengembangan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Teng
Selain pembiayaan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Pemerintah Daerah memfasilitasi Petani untuk mendapatkan akses permodalan dalam mengembangkan usaha, melalui: a. lembaga perbankan; b. lembaga pembiayaan; dan/atau c. penyediaan akses pe
Pemerintah Daerah memastikan kesiapan infrastruktur sistem transaksi digital PAD yang mudah, praktis, dan inklusif bagi masyarakat melalui: a. kerjasama dengan Bank RKUD digunakan untuk penyediaan Instrumen Pembayaran Nontunai dan Kanal Pembayaran Nontunai dan untuk melakukan sinergi dan integrasi a
Pendirian dan Penyertaan Modal Daerah bertujuan menyediakan sarana lembaga keuangan untuk meningkatkan Pendapatan Ash i Daerah, dengan cara menumbuhkan perekonomian di sektor perbankan dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip berorient
Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan UMKM, Pemerintah Daerah melakukan: a. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank. b. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang; c. peningkatan kerjasama antara UMKM melalui koperasi simpan pinjam ko
(1) Pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM dilakukan melalui pembiayaan dan penjaminan Koperasi dan UMKM, meliputi: a. kredit perbankan; b. penjaminan lembaga keuangan; c. modal ventura; d. dana penyisihan sebagian laba Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
(1) Penyertaan Modal pada PDBPR Raharja Wanayasa dilaksanakan dengan cara investasi langsung jangka panjang yang bersifat permanen dan dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan APBD. (2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk dipe
(1) Pembiayaan pemberdayaan petani yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Pembiayaan pemberdayaan petani dilakukan untuk mengembangkan usaha tani melalui : a. Lembaga Perbankan; dan/atau b. Lembaga Pembiayaan Petani.
Tugas BPR Serang (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah sebagai berikut : a. menjadi salah satu lembaga penggerak potensi ekonomi kerakyatan; b. menyediakan pelayanan perbankan bagi masyarakat khususnya untuk usaha mikro, kecil dan menengah; c. menyalurkan kredit dengan m
