Pencarian
(1) Bank yang tidak menyampaikan Laporan tidak terstruktur setelah batas akhir penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan. (2) Dalam hal ketentuan peraturan perund
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. kewajiban penyampaian Laporan terstruktur dan Laporan tidak terstruktur dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan masing-masing ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor perbankan; dan
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDAN
(1) BPR dan BPRS yang menyelenggarakan secara mandiri Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib: a. melakukan rekam cadang (back up) data aktivitas yang diproses menggunakan Teknologi Informasi; dan b. memiliki installer Aplikasi Inti Perbankan yang digunakan
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19
(1) Bank dilarang untuk menawarkan Produk Keuangan Luar Negeri kepada Nasabah retail. (2) Bank hanya dapat menawarkan Produk Keuangan Luar Negeri kepada Nasabah non-retail sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perbankan, pasar modal, peras
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 2. Bank Umum Syariah adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 3. Unit Usaha Syariah adalah Un
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun1998 ten
(1) Pekerjaan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) paling sedikit memenuhi kriteria: a. berisiko rendah; b. tidak membutuhkan kualifikasi kompetensi yang tinggi dibidang perbankan; dan c. tidak terkait langsung dengan proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi opera
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (6) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat sebagai berikut: a. Departemen Pengawasan Bank terkait, Departemen Perbankan Syariah, atau Kantor Regional 1 Jabodetabek, Banten, Lampung dan Kalimantan, bagi Bank y
Kerja Sama di bidang selain Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: - fasilitasi penggunaan infrastruktur; - fasilitasi layanan perbankan; dan - bentuk Kerja Sama lain.
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) melakukan kegiatan usaha dalam bidang Perbankan dan kegiatan penunjangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegi
(1) Seluruh laba bersih setelah dikurangi pemenuhan cadangan wajib, dapat dibagikan kepada para pemegang saham sebagai dividen. (2) Pembagian dividen dapat dilakukan setelah diperhitungkan pajak dan telah disahkan oleh RUPS. (3) Pembagian dividen memperhatikan batas minimum tingkat kesehatan usaha
(1) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen, profesionalisme perbankan/lembaga keuangan, dan usaha lain sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan. (2) Dalam pelaks
(1) PT. BPR Syariah dapat melakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga dalam meningkatkan kegiatan usaha, manajemen, dan profesionalisme perbankan. (2) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUPS.
(1) Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan. (2) Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah: a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemeratan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang
Wali Kota melalui Perangkat Daerah melakukan: a. penataan terhadap pedagang kaki lima agar tidak mengganggu ketertiban pasar; b. fasilitasi perbankan dalam memberikan kredit kepada pedagang pasar; dan c. fasilitasi pembentukan wadah/assosiasi pedagang pasar. Pasal 23 Dalam hal Pemerinta
Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah berwenang: a. mengembangkan sumber pembiayaan khusus untuk Ekonomi Kreatif dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; b. mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pemb
(1) PT. BPR Syariah dapat melakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga dalam meningkatkan kegiatan usaha, manajemen, dan profesionalisme perbankan. (2) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUPS.
