Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 74-pmk-03-2012/2012 Pasal 7

(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu yang diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17C UNDANG-UNDANG KUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud

PERMENKEU 75-pmk-08-2013/2013 Pasal 10

(1) Harga Setelmen yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Peserta Lelang yang dinyatakan menang dalam Lelang dengan cara Cash Buyback, yaitu: a. sebesar harga yang diajukan dalam Penawaran Lelang (clean price) dengan memperhitungkan Imbalan berjalan (accrued return), dalam hal Lelang dengan Imbalan

PERMENKEU 8-pmk-03-2013/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir d

PERMENKEU 8-pmk-03-2013/2013 Pasal 4

Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ya

PERMENKEU 8-pmk-03-2013/2013 Pasal 8

(1) Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terkait dengan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 8 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (2a) UNDANG-UNDANG KUP dan sanksi administrasi

PERMENKEU 8-pmk-03-2013/2013 Pasal 9

(1) Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terkait dengan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) atau Pasal 9 ayat (2b) UNDANG-UNDANG KUP dan sanksi administras

PERMENKEU 8-pmk-03-2013/2013 Pasal 10

(1) Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terkait dengan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP dan sanksi administrasi tersebut melebihi jan

PERMENKEU 8-pmk-03-2013/2013 Pasal 13

(1) Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UNDANG-UNDANG

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu

PERMENKEU 82-pmk-03-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

PERMENKEU 85-pmk-03-2011/2011 Pasal 4

(1) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh: a. penerbit Obligasi (emiten) atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas: 1) bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh te

PERMENKEU 9-pmk-03-2013/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir d

PERMENKEU 9-pmk-03-2013/2013 Pasal 12

(1) Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG KUP. (

PERMENKEU 9-pmk-03-2013/2013 Pasal 18

(1) Dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana di

PERMENKEU 9-pmk-03-2021/2021 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

PERMENKEU 94/2025 Pasal 19

(1) Dalam penerbitan SUN dan penjualan dengan cara Pengumpulan Pemesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN: a. jenis dan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SUN; b. jumlah nominal SUN yang akan diterbitka

PERMENKLHBPH 26/2025 Pasal 14

(1) Data dan informasi yang telah diperoleh dari hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove dan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dituangkan dalam bentuk: a. profil atau kumpulan data dan informasi Ekosistem Mangrove; b. basis data Ekosistem Mangrove; dan c. peta Mangrove. (

PERMENKOMINFO 4/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemancar Radio adalah alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio melalui antena. 2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio. 3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari

PERMENKUMHAM 15/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 2. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris,

PERMENLH p-64-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 3

(1) RPHJP disusun oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini dinas yang menangani urusan kehutanan provinsi, dengan menugaskan Kepala KPHL atau Kepala KPHP melalui tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat. (2) RPHJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Kepala KPHL atau Kepala