Pencarian
Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukan: a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usah
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2. Unit Usaha Syariah adalah unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tah
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan d
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan tidak terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dengan batas waktu penyampaian Laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan. (2) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Laporan tidak terstruktur secara len
(1) Bank yang tidak menyampaikan Laporan tidak terstruktur setelah batas akhir penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan. (2) Dalam hal ketentuan peraturan perund
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. kewajiban penyampaian Laporan terstruktur dan Laporan tidak terstruktur dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan masing-masing ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor perbankan; dan
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDAN
(1) BPR dan BPRS yang menyelenggarakan secara mandiri Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib: a. melakukan rekam cadang (back up) data aktivitas yang diproses menggunakan Teknologi Informasi; dan b. memiliki installer Aplikasi Inti Perbankan yang digunakan
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19
(1) Bank dilarang untuk menawarkan Produk Keuangan Luar Negeri kepada Nasabah retail. (2) Bank hanya dapat menawarkan Produk Keuangan Luar Negeri kepada Nasabah non-retail sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perbankan, pasar modal, peras
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 2. Bank Umum Syariah adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 3. Unit Usaha Syariah adalah Un
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun1998 ten
(1) Pekerjaan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) paling sedikit memenuhi kriteria: a. berisiko rendah; b. tidak membutuhkan kualifikasi kompetensi yang tinggi dibidang perbankan; dan c. tidak terkait langsung dengan proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi opera
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (6) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat sebagai berikut: a. Departemen Pengawasan Bank terkait, Departemen Perbankan Syariah, atau Kantor Regional 1 Jabodetabek, Banten, Lampung dan Kalimantan, bagi Bank y
Kerja Sama di bidang selain Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: - fasilitasi penggunaan infrastruktur; - fasilitasi layanan perbankan; dan - bentuk Kerja Sama lain.
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) melakukan kegiatan usaha dalam bidang Perbankan dan kegiatan penunjangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegi
(1) Seluruh laba bersih setelah dikurangi pemenuhan cadangan wajib, dapat dibagikan kepada para pemegang saham sebagai dividen. (2) Pembagian dividen dapat dilakukan setelah diperhitungkan pajak dan telah disahkan oleh RUPS. (3) Pembagian dividen memperhatikan batas minimum tingkat kesehatan usaha
