Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 43-pojk-03-2017/2017 Pasal 4

Bank, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau PSP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG

PERBAN 44-pojk-03-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UND

PERBAN 44-pojk-03-2015/2015 Pasal 11

(1) Untuk memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Lembaga Sertifikasi Profesi harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi perbankan yang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi sumber day

PERBAN 44-pojk-03-2015/2015 Pasal 23

Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah melakukan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib mengajukan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan c.q. Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan paling lama 6 (enam) bulan sejak be

PERBAN 44-pojk-03-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1

PERBAN 45-pojk-03-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun

PERBAN 45-pojk-03-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas

PERBAN 45-pojk-03-2020/2020 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. 2. Ko

PERBAN 45-pojk-03-2020/2020 Pasal 8

Bagi Konglomerasi Keuangan yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kewajiban penyampaian laporan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan sinergi perbankan sesuai denganPeraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai sinergi perba

PERBAN 46-pojk-03-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UND

PERBAN 46-pojk-03-2015/2015 Pasal 11

Skor sistemik (systemic importance score) setiap Bank dihitung dengan cara: a. menghitung nilai masing-masing sub-indikator dalam satuan basis poin, dengan cara menghitung proporsi nilai masing-masing sub-indikator terhadap nilai agregat industri perbankan; b. menghitung nilai pembobota

PERBAN 46-pojk-03-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun

PERBAN 46-pojk-03-2017/2017 Pasal 12

(1) Satuan kerja kepatuhan wajib independen. (2) Pejabat dan staf di satuan kerja kepatuhan dilarang ditempatkan pada posisi menghadapi benturan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tanggung jawab Fungsi Kepatuhan. (3) Satuan kerja kepatuhan pada bank umum konvensional yang memiliki

PERBAN 5-pojk-03-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDA

PERBAN 5-pojk-03-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1

PERBAN 5-pojk-05/2014 Pasal 9

(1) Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Lembaga Penjaminan paling kurang harus memenuhi persyaratan: a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan; b. tidak tercantum dalam DTL di sektor perbankan; c. tidak pernah dihukum karena tindak pidana keja

PERBAN 50-pojk-03-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19

PERBAN 51-pojk-03-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 2. Lem

PERBAN 51-pojk-03-2017/2017 Pasal 11

Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Laporan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disampaikan secara luring (offline) kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. bagi LJK berupa bank, ditujukan kepada: 1. Departemen Pengawasan Bank terkait a

PERBAN 55-pojk-03-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19