Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 37-pojk-03-2017/2017 Pasal 25

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/8/PBI/2007 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik IN

PERBAN 38-pojk-03-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19

PERBAN 38/2025 Pasal 14

(1) Proses likuidasi atas PUJK dan/atau pihak lain tidak menghalangi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan Gugatan kepada PUJK dan/atau pihak lain yang sedang dalam proses likuidasi. (2) Dalam hal PUJK: a. sedang dalam program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan ole

PERBAN 39-pojk-03-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19

PERBAN 39-pojk-03-2017/2017 Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggabungan atau peleburan atas Bank yang dikendalikan, pembentukan Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company), dan pembentukan Fungsi Holding dalam rangka Kepemilikan Tunggal pada perbankan INDONESIA diatur dalam

PERBAN 39-pojk-03-2017/2017 Pasal 18

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/24/PBI/2012 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 284, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5382), dicabut dan

PERBAN 4-pojk-03-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UN

PERBAN 4-pojk-03-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19

PERBAN 40-pojk-03-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas U

PERBAN 41-pojk-03-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas

PERBAN 41-pojk-03-2017/2017 Pasal 20

Laporan, pemberitahuan, dan permohonan izin pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah, bagi Bank yang berkantor pusat atau Kan

PERBAN 42-pojk-03-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan d

PERBAN 42-pojk-03-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1

PERBAN 43-pojk-03-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UN

PERBAN 43-pojk-03-2017/2017 Pasal 4

Bank, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau PSP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG

PERBAN 44-pojk-03-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UND

PERBAN 44-pojk-03-2015/2015 Pasal 11

(1) Untuk memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Lembaga Sertifikasi Profesi harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi perbankan yang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi sumber day

PERBAN 44-pojk-03-2015/2015 Pasal 23

Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah melakukan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib mengajukan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan c.q. Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan paling lama 6 (enam) bulan sejak be

PERBAN 44-pojk-03-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1

PERBAN 45-pojk-03-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun