Pencarian
Direktorat Akses Perbankan terdiri atas : a. Subdirektorat Perbankan Konvensional; b. Subdirektorat Perbankan Syariah; dan c. Subbagian Tata Usaha. 19. Diantara Pasal 75 dan 76 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 75 A yang berbunyi: Pasal 75 A Subbagian Tat
Direktorat Akses Non-Perbankan terdiri atas : a. Subdirektorat Dana Masyarakat; b. Subdirektorat Modal Ventura; dan c. Subbagian Tata Usaha. 21. Diantara Pasal 79 dan 80 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 79 A yang berbunyi: Pasal 79 A Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
(1) Kegiatan Perbankan Elektronik hanya dapat dilakukan setelah mendapat surat penegasan dari Bank INDONESIA. (2) Rencana Kegiatan Perbankan Elektronik harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS. (3) Pelaksanaan Kegiatan Perbankan Elektronik wajib dilaporkan ol
(1) Seksi Lembaga Perbankan mempunyai tugas melakukan penyiapan data, informasi untuk penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan bahan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA, dan pelaksanaan kerjasama di b
(1) Investasi pada deposito perbankan konvensional dan/atau deposito perbankan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh Bank Umum dengan modal inti yang ditetapkan oleh BP Tapera; dan b. diterbitkan
(1) Dana Program Restrukturisasi Perbankan yang berbentuk investasi dapat ditempatkan pada surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah INDONESIA dan/atau Bank INDONESIA. (2) Sesaat sebelum dan selama penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan, Lembaga Penjamin Si
(1) Lembaga Penjamin Simpanan mengakhiri penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan setelah PRESIDEN MEMUTUSKAN untuk mengakhiri Program Restrukturisasi Perbankan. (2) Pengelolaan aset dan kewajiban yang tersisa setelah pengakhiran Program Restrukturisasi Perba
(1) Bank harus melakukan implementasi rencana Layanan Perbankan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Layanan Perbankan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal
(1) Bank penyelenggara Layanan Perbankan Elektronik atau Layanan Perbankan Digital wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. (2) Bank penyelenggara
LSP sektor perbankan MENETAPKAN persyaratan untuk menjadi penyelenggara pemeliharaan kompetensi dan/atau kriteria masing-masing bentuk kegiatan yang diakui sebagai pemeliharaan kompetensi.
LSP sektor perbankan yang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan menjaga kualitas uji kompetensi Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penatalaksanaan lembaga sertifik
Kebijakan pengembangan jaringan kantor perbankan syariah dalam rangka stimulus perekonomian nasional untuk: a. Bank Umum Konvensional yang mendukung pengembangan jaringan perbankan syariah berupa: 1. pengurangan alokasi Modal Inti dalam perhitungan Pembukaan Jaringan Kantor
(1) Dalam melakukan Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), BUS dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan BUKU Bank Umum dan/atau modal inti Bank Umum. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha BUS berdasarkan BUKU Bank Umum dan/atau modal inti Bank Umum tidak termasuk
(1) BUS dan Bank Umum yang melaksanakan Sinergi Perbankan wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal terdapat perubahan perjanjian kerja sama yang menyebabkan peningkatan profil risiko, BUS dan Bank Umum wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuang
(1) BUS dan Bank Umum melaksanakan Sinergi Perbankan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BUS dan Bank Umum belum melaksanakan Sinergi Perbankan, persetujuan dar
BUS dan Bank Umum wajib melaporkan realisasi pelaksanaan Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam laporan realisasi rencana bisnis BUS dan dalam laporan realisasi rencana bisnis Bank Umum.
(1) Komite tata kelola terintegrasi melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Sinergi Perbankan. (2) Entitas Utama wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Lapora
(1) BUS dan Bank Umum dapat melakukan penghentian Sinergi Perbankan sebelum jangka waktu kerja sama berakhir. (2) BUS wajib melaporkan rencana penghentian Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Umum dis
Dalam pelaksanaan Sinergi Perbankan, penggunaan sumber daya Bank Umum oleh BUS selain mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan sumber daya Bank Umum.
(1) Kegiatan Perbankan Elektronik hanya dapat dilakukan setelah mendapat surat penegasan dari Bank INDONESIA. (2) Rencana Kegiatan Perbankan Elektronik harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS. (3) Pelaksanaan Kegiatan Perbankan Elektronik wajib dilaporkan ol
