Pencarian
(2) Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sesuai ket
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian SBSN Ritel. (2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN: a. jenis dan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield)
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Pembibitan Sapi adalah suatu usaha kegiatan budidaya menghasilkan bibit ternak sapi. 2. Kredit Usaha Pembibitan Sapi, yang selanjutnya disingkat KUPS, adalah kredit yang diberikan bank pelaksana kepada Pelaku Usaha Pe
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN Bank Pelaksana berdasarkan permohonan bank yang bersangkutan. (2) Bank Pelaksana paling kurang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menyampaikan komitmen tertulis penyediaan dana sejumlah tertentu guna pendanaan KU
Persyaratan serta tata cara pendanaan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pelaporan, sanksi, dan pengawasan KUPS diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama Pendanaan.
(1) SUN yang dipinjamkan kepada Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 hanya untuk SUN Seri Benchmark. (2) SUN yang dijaminkan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berupa seri SUN yang diperdagangkan di pasar domestik. (3) SUN yang dipinjamkan maupun yang dijaminkan berupa
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
Sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang ditagih berdasarkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c atau Pasal 7 huruf c termasuk sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) UNDANG-UNDANG KUP
Dalam hal Wajib Pajak memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan dengan men
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
(1) Pemberian Jaminan Obligasi mencakup keseluruhan atau sebagian dari Kewajiban Finansial PT KAI terhadap Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantauan. (2) Kewajiban Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayara
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disingkat dengan UNDANG-UNDANG KUP adalah Undang- www.djpp.kemenkumham.go.id Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan se
(1) Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM dapat dikembalikan dalam hal terdapat: a. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP; b. Pajak yang seharusnya tidak terutang seba
(1) Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya
(1) Harga Setelmen atas pelaksanaan Transaksi SUN Secara Langsung berupa: a. harga yang dibayarkan oleh Pihak selain Bank INDONESIA kepada pemerintah atas Transaksi SUN Secara Langsung yang telah disepakati (clean price) dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal penjualan S
(1) Data penumpang yang harus disampaikan oleh Pengangkut yang memiliki sistem Passenger Name Record (PNR) dan Advance Passenger Information (API), yaitu berupa kumpulan elemen data yang sudah distandarisasi sesuai format data Passenger Name Record for Government (PNR GOV) dan format da
(1) SUN yang dijaminkan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) berupa seri SUN yang diperdagangkan di pasar sekunder domestik. (2) SUN yang dipinjamkan dan SUN yang dijaminkan berupa SUN yang tidak jatuh tempo dalam masa peminjaman, baik kupon maupun pokok.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
