Pencarian
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagai
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat LJK, adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebag
(1) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dilarang melakukan Penyertaan Modal selain kepada: a. lembaga jasa keuangan; dan/atau b. perusahaan lain yang mendukung industri perbankan. (2) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dilar
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998,
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang meliputi: a. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud da
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan, dan/atau bentuk-bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG
(1) Ketentuan jumlah penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tidak berlaku bagi pemegang saham Perusahaan yang merupakan dana pensiun, Perusahaan Pembiayaan, perusahaan perasuransian, dan/atau perbankan. (2) Bagi pemegang saham yang merupakan dana pensiun, Perusahaan Pe
(1) UUS wajib dipimpin oleh seorang pimpinan UUS. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pimpinan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi ketentuan: a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan; b. tidak rangkap jabatan pada fungsi lain pada perusahaan
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan : 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998; 2. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan seca
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2. Bank Umum adalah bank y
(1) Pihak yang dapat menjadi pemilik BPRS harus memenuhi persyaratan, paling sedikit: a. memiliki akhlak dan moral yang baik; b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembanga
(1) Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPRS. (2) Direksi wajib melakukan pengelolaan BPRS sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar BPRS dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perbankan syariah
(1) Jumlah anggota Direksi BPRS paling sedikit 2 (dua) orang. (2) Direksi dipimpin oleh PRESIDEN Direktur atau Direktur Utama. (3) Paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari anggota Direksi termasuk Direktur Utama harus berpengalaman operasional paling singkat: a. 2 (dua) tahun sebagai pejabat di b
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, d
(1) Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi PIKK Nonoperasional dilakukan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan yang berlaku di sektor perbankan sampai dengan ketentuan OJK yang mengatur mengenai pelaks
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. 2. P
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai penyelesaian Pengaduan Konsumen dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam: 1. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan; 2. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/1/PBI
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang m
