Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 20-10-pbi-2018/2018 Pasal 19

(1) Pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan oleh Bank INDONESIA dengan cara mendebit rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan di Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA dapat menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi teguran tertulis dan/atau s

PERBAN 20-13-pbi-2018/2018 Pasal 14

Dalam melakukan kegiatan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah, Bank harus menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bank.

PERBAN 20-13-pbi-2018/2018 Pasal 21

(1) Dalam hal Bank akan mengeluarkan produk baru berupa structured product terkait dengan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah, Bank wajib menyampaikan informasi kepada Bank INDONESIA setelah mendapat pernyataan efektif dari otoritas perbankan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada a

PERBAN 20-15-pbi-2018/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.

PERBAN 20-3-pbi-2018/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari

PERBAN 20-6-pbi-2018/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG

PERBAN 20-8-pbi-2018/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari

PERBAN 20-9-pbi-2018/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum syariah dan unit usaha syariah. 2. Bank Umum Syariah adalah bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah. 3. Unit Usaha Syariah adalah unit usaha sya

PERBAN 20-pojk-03-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG

PERBAN 20/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengua

PERBAN 21-1-pbi-2019/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan bank umum syariah serta unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari

PERBAN 21-13-pbi-2019/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari

PERBAN 21-14-pbi-2019/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG men

PERBAN 21-9-pbi-2019/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, serta bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagaimana dima

PERBAN 21-pojk-03-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah. 2. Direksi ada

PERBAN 23/2024 Pasal 26

Bagi BPR atau BPR Syariah yang melakukan penawaran umum, selain berlaku ketentuan mengenai pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, berlaku juga ketentuan mengenai pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar m

PERBAN 24-16-pbi-2022/2022 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari

PERBAN 24-pojk-03-2018/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbank

PERBAN 24-pojk-03-2018/2018 Pasal 31

Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPRS, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja seja