Langsung ke konten

Pencarian

PERMENHUB pm-67/2020 Pasal 23

(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupaka

PERMENHUB pm-70/2020 Pasal 23

(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupaka

PERMENHUB pm-71/2020 Pasal 23

(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan

PERMENHUB pm-74/2020 Pasal 23

(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupaka

PERMENHUB pm-77/2020 Pasal 23

(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupaka

PERMENHUB pm-78/2020 Pasal 23

(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupaka

PERMENHUB pm-82/2020 Pasal 23

(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupaka

PERMENHUB pm-84/2020 Pasal 23

(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupaka

PERMENHUB pm6/2020 Pasal 17

(1) Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal disusun oleh Tim Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal. (2) Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan dokumen yang berisi:

PERMENHUT p-3-menhut-ii-2012/2012 Pasal 6

(1) RKTUPHHK-HTR berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan dan bukan berdasarkan 1 (satu) tahun kalender. (2) Dalam melaksanakan kegiatan RKTUPHHK-HTR diperlukan revisi, maka usulan revisi diajukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP. (3) R

PERMENHUT p-3-menhut-ii-2012/2012 Pasal 8

(1) Pemegang IUPHHK-HTR wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RKTUPHHK-HTR setiap 3 (tiga) bulan dan tahunan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP dan Kepala UPT. (2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP

PERMENHUT p-31-menhut-ii-2013/2013 Pasal 2

(3) Rencana pencadangan areal HTR dimaksud pada ayat (2), dilampiri pertimbangan teknis dari Kepala Dinas yang membidangi kehutanan di Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP yang memuat : a. informasi kondisi areal dan penutupan lahan, informasi (kawasan atau areal) tumpang tindih

PERMENHUT p-38-menhut-ii-2011/2011 Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Kupang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERMENHUT p-42-menhut-ii-2014/2014 Pasal 5

(1) Seluruh kayu hasil pemanenan dari hutan tanaman pada hutan produksi, wajib dilakukan pengukuran dan/atau pengujian oleh GANISPHPL PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pengukuran dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat ke dalam Buku Ukur sebagai dasa

PERMENHUT p-42-menhut-ii-2014/2014 Pasal 6

…hasil pengukuran kayu yang telah dicatat dalam Buku Ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), wajib dibuat LP-KHP sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan dan disampaikan kepada P2LP-KHP untuk pemeriksaan dan pengesahan. (2) LP-KHP sebagaim

PERMENHUT p-42-menhut-ii-2014/2014 Pasal 7

(1) Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan Kayu Hasil Pemanenan (KHP), wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. (2) Dokumen angkutan hasil hutan KHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mel

PERMENHUT p-42-menhut-ii-2014/2014 Pasal 14

(1) Di setiap TPK Hutan/TPK Antara/TPT-KB/TPK Industri, wajib dibuat Laporan Mutasi Kayu Hasil Pemanenan (LM-KHP). (2) Pemegang IUIPHHK, pemegang izin industri lanjutan dan industri terpadu wajib membuat Laporan Mutasi Kayu Olahan (LM-KO). (3) LM-KHP dan LM-KO sebagaimana d

PERMENHUT p-42-menhut-ii-2014/2014 Pasal 19

(1) Untuk mengetahui kebenaran/kesesuaian antara data laporan administrasi, produksi, pengangkutan dan persediaan KHP, maka pada setiap akhir tahun RKT atau pada akhir masa berlakunya izin yang sah dilakukan stock opname oleh pemegang izin bersama-sama dengan P2LP-KHP. (2)

PERMENHUT p-42-menhut-ii-2014/2014 Pasal 22

(1) Hasil hutan yang berasal dari Perum Perhutani, penatausahaan hasil hutannya diatur secara tersendiri oleh Direksi Perum Perhutani, dan khusus penatausahaan hasil hutan untuk hal-hal yang berkaitan dengan : a. pengesahan LP-KHP, dilaksanakan oleh WAS-GANISPHPL PKB yang ditetapkan ole

PERMENHUT p-46-menhut-ii-2013/2013 Pasal 4

(1) Kepala Pusdalbanghut Regional dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya RPHJP dan rekaman elektronisnya, melakukan verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP yang disusun oleh Kepala KPHL atau Kepala KPHP, dan diketahui