Pencarian
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Pasal 3 ayat (3), dan/atau Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi sebagaimana diatur
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melakukan
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang bank asing. 2. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank perkreditan rakyat s
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan bank syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah. 2. Lembaga Selain Bank
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank umum syariah termasuk unit usaha syariah sebagaimana dim
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Umum Syariah. 2. Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar www.djpp.kemenkumham.go.id modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jas
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19
Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. penetapan Risiko yang terkait dengan produk dan transaksi perbankan; b. penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko; c. penentuan limit dan penetapa
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 2. Pe
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan serta bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk k
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional. 2. Bank yang
(1) Kurs yang digunakan dalam pelaksanaan ketentuan Pembawaan UKA ini mengacu pada kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Dalam hal Pembawaan UKA menggunakan mata uang asing yang tidak terdapat dalam kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kurs yang d
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaiman
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pegawai BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. 2. Perbankan yang sela
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perban
Perimbangan penyebaran Jaringan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), bagi Bank Umum Konvensional yang mendukung pengembangan perbankan syariah diberikan kelonggaran sebagai berikut: a. bagi Bank Umum Konvensional yang memiliki rasio jumlah LSB atau LS terhadap jumlah jari
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19
