Pencarian
Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Nias, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Alor, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Maluku Tenggara, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendi
(1) Panitia Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e dibentuk oleh KPA. (2) Panitia Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dan paling sedikit 3 (tiga) orang. (3) Panitia Penyediaan terdiri atas: a. pegawai pada KUH; dan/atau b. pegawai pada perwakila
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Agama ini: a. semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban STAKN Kupang. b. semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agam
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. 2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tan
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur mengenai perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 beserta matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Guber
Batas Daerah Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari: 1. PBU T.52 dengan koordinat 1° 42' 55.801" LS dan 104° 08' 40.441" BT yang merupakan titik simpul batas Desa Betung Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi
…yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 2. Kabupaten Kup
…Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari: a. PBU T 52 dengan koordinat 1° 42' 55.801" LS dan 104° 08' 40.441" BT yang merupakan titik simpul batas Desa Betung Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Desa Tanah
Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari: a. TK 0 dengan koordinat 3° 30' 04.710" LS dan 103° 12' 07.782" BT yang merupakan simpul batas Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Mekar Jay
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Politani Kupang menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun; b. rencana strategis yang memuat rencana dan progr
(1) Lowongan jabatan terjadi karena: a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau b. perubahan Organisasi Politani Kupang. (2) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi karena: a. masa jabatann
(1) Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada Politani Kupang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pad
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik INDONESIA Nomor 067/O/2005 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Kupang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Ke
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik INDONESIA Nomor 067/O/2005 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Kupang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan A
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Aasasas 2. Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah kumpulan sejumlah pohon, cabang dan ranting Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang disusun secara sistematis. 3. Pohon Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah kelompok Ilmu Pengetahu
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Politeknik Negeri Kup
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PNK berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Kupang, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya s
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Kupang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 718), dinyatakan masih tetap berl
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Kupang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 718), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
pasal.id Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan : 1. Organisasi adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan manusia dan alat peralatan yang disusun dalam hubungan kerja sama sedemikian rupa dan dengan menggunakan suatu tata kerja, sehingga dapat melaksanakan s
