Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 16-pojk-03-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 te

PERBAN 16-pojk-03-2022/2022 Pasal 16

(1) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan. (2) Pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan

(1) Bank yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mencantumkan secara jelas kata “Syariah” sesudah kata “Bank” atau setelah nama Bank pada penulisan nama Bank. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Bank yang memperoleh izin usaha sebelum UNDANG-UNDANG Nomor 21 Ta

PERBAN 16-pojk-03-2022/2022 Pasal 23

(1) Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus memenuhi persyaratan: a. memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah; b. memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang berdasarkan prinsip ke

PERBAN 16-pojk-03-2022/2022 Pasal 28

Bank Digital wajib mengembangkan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f berdasarkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan asas pengelolaan perbankan yang sehat.

PERBAN 16-pojk-03-2022/2022 Pasal 44

(1) Rencana penerbitan saham Bank melalui penawaran umum efek bersifat ekuitas wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank dan memperoleh persetujuan OJK. (2) Persyaratan dan tata cara penerbitan saham melalui penawaran umum efek bersifat ekuitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perund

PERBAN 16-pojk-03-2022/2022 Pasal 102

(1) Bank dapat melakukan penutupan sementara kantor Bank selain KP karena keadaan kahar atau pertimbangan lain. (2) Bank wajib menginformasikan penutupan sementara kantor Bank selain KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lambat pada saat pelaksanaan penutupan sementara. (3) Bank me

PERBAN 16/2023 Pasal 2

(1) Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi tindak pidana: a. perbankan; dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik

PERBAN 17-10-pbi-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang

PERBAN 17-11-pbi-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional. 2. Bank yang

PERBAN 17-15-pbi-2015/2015 Pasal 2

(1) Bank dapat melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Pihak Domestik atas dasar suatu kontrak. (2) Dalam melakukan kegiatan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, Bank wajib: a. memiliki pedoman internal tertulis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan

PERBAN 17-16-pbi-2015/2015 Pasal 2

(1) Bank dapat melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Pihak Asing atas dasar suatu kontrak. (2) Dalam melakukan kegiatan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, Bank wajib: a. memiliki pedoman internal tertulis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yan

PERBAN 17-17-pbi-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan telah memperoleh izin dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan

PERBAN 17-20-pbi-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan yang berlaku, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional. 2. OperasiMoneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank INDONESIA dalam

PERBAN 17-22-pbi-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur

PERBAN 17-22-pbi-2015/2015 Pasal 3

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN besaran dan waktu pemberlakuan Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Dalam MENETAPKAN Countercyclical Buffer bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan kantor cabang dari Bank domestik yang berada di luar negeri, Bank IN

PERBAN 17-24-pbi-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank di luar negeri dan bank umum syariah termasuk unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDA

PERBAN 17-3-pbi-2015/2015 Pasal 5

Kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga tidak berlaku untuk transaksi dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG yang meliputi: a. kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh Bank berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengen

PERBAN 17-4-pbi-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melakukan

PERBAN 17-6-pbi-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan