Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 17-22-pbi-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur

PERBAN 17-22-pbi-2015/2015 Pasal 3

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN besaran dan waktu pemberlakuan Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Dalam MENETAPKAN Countercyclical Buffer bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan kantor cabang dari Bank domestik yang berada di luar negeri, Bank IN

PERBAN 17-24-pbi-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank di luar negeri dan bank umum syariah termasuk unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDA

PERBAN 17-3-pbi-2015/2015 Pasal 5

Kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga tidak berlaku untuk transaksi dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG yang meliputi: a. kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh Bank berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengen

PERBAN 17-4-pbi-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melakukan

PERBAN 17-6-pbi-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan

(1) Bank dapat melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan pihak domestik atas dasar suatu kontrak. (2) Dalam melakukan kegiatan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, Bank wajib: a. memiliki pedoman internal tertulis sebagaimana dimaksud dal

PERBAN 17-7-pbi-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan

(1) Bank dapat melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Pihak Asing atas dasar suatu kontrak. (2) Dalam melakukan kegiatan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, Bank wajib: a. memiliki pedoman internal tertulis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yan

PERBAN 17-pojk-03-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaima

PERBAN 17/2023 Pasal 21

Direksi menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Bank, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi yang disesuaikan dengan perkembangan ekosistem perbankan terkini serta didukung dengan digitalisasi dan inovasi teknologi.

PERBAN 17/2023 Pasal 38

(1) Anggota Dewan Komisaris terdiri atas Komisaris Independen dan Komisaris Non Independen. (2) Komisaris Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris. (3) Calon Komisaris Independen harus memiliki: a. pengetahuan di b

PERBAN 17/2023 Pasal 51

Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukan: a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, perbankan, dan yang terkait dengan kegiatan usaha Bank; dan/atau b. keadaan atau perkiraan keadaan y

PERBAN 18-10-pbi-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar

PERBAN 18-12-pbi-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional. 2. Operasi Moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank INDONESIA dal

PERBAN 18-16-pbi-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah sebagaimana dim

PERBAN 18-18-pbi-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan serta Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan

(1) Bank dapat melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan pihak domestik atas dasar suatu kontrak. (2) Dalam melakukan kegiatan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, Bank wajib: a. memenuhi ketentuan otoritas perbankan yang meng

PERBAN 18-19-pbi-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan serta Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan

(1) Bank dapat melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Pihak Asing atas dasar suatu kontrak. (2) Dalam melakukan kegiatan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, Bank wajib: a. memenuhi ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kategori Bank yang dapat melakuk