Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 46

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon,dan kartu langganan. (3) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 36

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon,dan kartu langganan. (3) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang

PERDA KABUPATEN/TIMOR Pasal 28

(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan. (4) Hasil pungutan retribusi seb

PERDA KABUPATEN/TIMOR Pasal 38

(1) PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagfai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil terte

PERDA KABUPATEN/TIMOR Pasal 27

(1) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yan dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dap berupa karcis, kupon dan kartu langganan. (4) Hasil pungutan retribusi sebaga

PERDA KABUPATEN/TIMOR Pasal 38

(1) PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagf penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daera sebagaimana dimaksud dalam KUHA. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sip tertentu dili

PERDA KABUPATEN/TRENGGALEK Pasal 15

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. This page was created using BCL ALLPDF Converter trial software. To purchase, go to

PERDA KOTA/BANDUNG Pasal 9

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Ketentuan … https://jdih.bandung.go.id/ (3) Ketentuan lebih la

PERDA KOTA/KEDIRI Pasal 51

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, atau kartu langganan. (3) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kur

PERDA KOTA/MADIUN Pasal 46

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kuran

PERDA KOTA/MADIUN Pasal 26

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kuran

PERDA KOTA/MALANG Pasal 57

(1) Pemungutan Retribusi dilarang diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan. (4) Bentuk dan isi SKRD atau dokumen

PERDA KOTA/PONOROGO Pasal 31

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus seba.gai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melakukan pen

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 110

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kur

PERDA KOTA/TASIKMALAYA Pasal 48

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan. (3) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang

PERDA KOTA/TASIKMALAYA Pasal 28

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan. (3) Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar

PERDA KOTA/YOGYAKARTA Pasal 12

(1) Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar Ret

PERDA PROVINSI/JAMBI Pasal 10

(1) Kerja sama pemanfaatan Hutan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) pada Wilayah Tertentu dilaksanakan dengan perjanjian kerja sama. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi kehutanan dengan memperhatikan pert

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 25

(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi ditetapkan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (4) Berdasarkan SKRD sebagaimana

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 39

(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi ditetapkan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (4) Berdasarkan SKRD sebagaimana