Pencarian
(1) OMS bertujuan mencapai target operasional pengendalian moneter syariah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter Bank INDONESIA. (2) Target operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kecukupan likuiditas Rupiah perbankan syariah atau variabel
(1) Pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib melakukan penggantian Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang terlibat tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana di bidang perbankan dan keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuata
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 dan Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah sebagaimana di
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 dan Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah sebagaimana di
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah banksebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, dan bank syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah. 2. Lembaga Selain Bank
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah. 2. Aset adalah aset produktif dan aset non produktif. 3. Aset Produktif adalah penanaman dana Ban
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 te
(1) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan. (2) Pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan
(1) Bank yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mencantumkan secara jelas kata “Syariah” sesudah kata “Bank” atau setelah nama Bank pada penulisan nama Bank. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Bank yang memperoleh izin usaha sebelum UNDANG-UNDANG Nomor 21 Ta
(1) Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus memenuhi persyaratan: a. memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah; b. memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang berdasarkan prinsip ke
Bank Digital wajib mengembangkan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f berdasarkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan asas pengelolaan perbankan yang sehat.
(1) Rencana penerbitan saham Bank melalui penawaran umum efek bersifat ekuitas wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank dan memperoleh persetujuan OJK. (2) Persyaratan dan tata cara penerbitan saham melalui penawaran umum efek bersifat ekuitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perund
(1) Bank dapat melakukan penutupan sementara kantor Bank selain KP karena keadaan kahar atau pertimbangan lain. (2) Bank wajib menginformasikan penutupan sementara kantor Bank selain KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lambat pada saat pelaksanaan penutupan sementara. (3) Bank me
(1) Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi tindak pidana: a. perbankan; dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional. 2. Bank yang
(1) Bank dapat melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Pihak Domestik atas dasar suatu kontrak. (2) Dalam melakukan kegiatan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, Bank wajib: a. memiliki pedoman internal tertulis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan
(1) Bank dapat melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Pihak Asing atas dasar suatu kontrak. (2) Dalam melakukan kegiatan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, Bank wajib: a. memiliki pedoman internal tertulis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yan
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan telah memperoleh izin dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan yang berlaku, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional. 2. OperasiMoneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank INDONESIA dalam
