Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 11-pojk-03-2019/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, serta bank umum sya

PERBAN 12-pojk-03-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 2. Bank Umum Syariah adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 3. Unit Usaha Syariah adalah U

PERBAN 12-pojk-03-2018/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19

PERBAN 13-pojk-03-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDA

PERBAN 13-pojk-03-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan adalah pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan/atau Industri Keuangan Non-Bank yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keua

PERBAN 13-pojk-03-2017/2017 Pasal 29

(1) Laporan Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. bagi bank, dengan alamat: 1. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah bagi bank yang berkantor pusat atau ka

PERBAN 13-pojk-03-2017/2017 Pasal 43

Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, ketentuan di bidang: a. Perbankan 1. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomo

PERBAN 13-pojk-03-2019/2019 Pasal 20

Anggota direksi, anggota dewan komisaris dan/atau pegawai BPR dan BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan/atau melakukan perbuatan rekayasa transaksi yang tidak wajar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan perbankan<

PERBAN 15-pojk-03-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19

PERBAN 15-pojk-03-2017/2017 Pasal 41

Penyampaian laporan dan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK ini disampaikan kepada OJK dengan alamat: a. Departemen Pengawasan Bank, Departemen Pengawasan Perbankan Syariah atau Kantor Regional OJK di Jakarta, bagi Bank yang berkantor Pusat di wilayah Daerah Khusus Ibukota

PERBAN 15-pojk-03-2018/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1

PERBAN 15/2022 Pasal 5

Kerja Sama di bidang selain Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. fasilitasi penggunaan infrastruktur; b. fasilitasi layanan perbankan; dan c. bentuk Kerja Sama lain.

PERBAN 16-11-pbi-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar n

PERBAN 16-12-pbi-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah. 3. Unit Usaha Syariah yang

PERBAN 16-12-pbi-2014/2014 Pasal 2

(1) OMS bertujuan mencapai target operasional pengendalian moneter syariah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter Bank INDONESIA. (2) Target operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kecukupan likuiditas Rupiah perbankan syariah atau variabel

PERBAN 16-15-pbi-2014/2014 Pasal 16

(1) Pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib melakukan penggantian Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang terlibat tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana di bidang perbankan dan keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuata

PERBAN 16-16-pbi-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 dan Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah sebagaimana di

PERBAN 16-17-pbi-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 dan Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah sebagaimana di

PERBAN 16-8-pbi-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah banksebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, dan bank syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah. 2. Lembaga Selain Bank

PERBAN 16-pojk-03-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah. 2. Aset adalah aset produktif dan aset non produktif. 3. Aset Produktif adalah penanaman dana Ban