Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 26

(1) Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut : a. Biaya penguburan/pemakaman Rp. 100.000,-/ lubang b. Biaya kebersihan/pemeliharaan pemakamanRp. 50.000,-/ tahun (2) Bukti pembayaran atas pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan karcis / kupon

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 38

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Tata cara pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 26

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Tata cara pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

PERDA KABUPATEN/BURU Pasal 12

1) Retribusi Terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. 3) Bentuk, isi, tatacara pengisian, dan penyampaian SKRD atau dokumen lain ya

PERDA KABUPATEN/KARANG Pasal 23

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat

PERDA KABUPATEN/KEBUMEN Pasal 11

(1) Retribusi dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dengan

PERDA KABUPATEN/KEBUMEN Pasal 13

(1) Retribusi dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan/atau kartu langganan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur d

PERDA KABUPATEN/LUMAJANG Pasal 88

(1) Besaran Retribusi terutang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik. (2) Dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, tagihan, dan surat pemberitahuan pembayaran dari aplikas

PERDA KABUPATEN/MAGELANG Pasal 22

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Pembayaran Retribusi Penggunaan TKA dilakukan sekaligus atau lunas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dim

PERDA KABUPATEN/NGAWI Pasal 15

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membaya

PERDA KABUPATEN/PASAMAN Pasal 31

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang

PERDA KABUPATEN/PASURUAN Pasal 3

(1) Setiap pelayanan kesehatan pasien rawat jalan dikenakan tarif pelayanan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan. (3) Pelayanan rawat jalan sebagaimana d

PERDA KABUPATEN/PASURUAN Pasal 7

(1) Setiap pelayanan kesehatan pasien gawat darurat dikenakan tarif pelayanan. (2) Tarif retribusi pelayanan gawat darurat dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kup

PERDA KABUPATEN/PURBALINGGA Pasal 12

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kuran

PERDA KABUPATEN/PURWOREJO Pasal 94

(1) Besaran Retribusi terutang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik. (2) Dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, tagihan BLUD, dan surat pemberitahuan pembayaran dari ap

PERDA KABUPATEN/REMBANG Pasal 23

(1) Perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) meliputi: a. Perumahan skala besar; dan b. Perumahan selain skala besar. (2) Perumahan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kumpulan Rumah yang terdiri paling sedikit 3.000 (t

PERDA KABUPATEN/SAROLANGUN Pasal 14

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (21 dkumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan. (3) Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor secara bruto k

PERDA KABUPATEN/SIDOARJO Pasal 103

(1) Besaran Retribusi terutang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, surat perjanjian, dan

PERDA KABUPATEN/SLEMAN Pasal 12

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatu

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 20

(1) Pemungutan retribusi dilarang diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (4) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu