Pencarian
(1) Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut : a. Biaya penguburan/pemakaman Rp. 100.000,-/ lubang b. Biaya kebersihan/pemeliharaan pemakamanRp. 50.000,-/ tahun (2) Bukti pembayaran atas pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan karcis / kupon
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Tata cara pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Tata cara pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1) Retribusi Terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. 3) Bentuk, isi, tatacara pengisian, dan penyampaian SKRD atau dokumen lain ya
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Retribusi dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dengan
(1) Retribusi dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan/atau kartu langganan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur d
(1) Besaran Retribusi terutang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik. (2) Dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, tagihan, dan surat pemberitahuan pembayaran dari aplikas
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Pembayaran Retribusi Penggunaan TKA dilakukan sekaligus atau lunas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dim
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membaya
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang
(1) Setiap pelayanan kesehatan pasien rawat jalan dikenakan tarif pelayanan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan. (3) Pelayanan rawat jalan sebagaimana d
(1) Setiap pelayanan kesehatan pasien gawat darurat dikenakan tarif pelayanan. (2) Tarif retribusi pelayanan gawat darurat dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kup
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kuran
(1) Besaran Retribusi terutang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik. (2) Dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, tagihan BLUD, dan surat pemberitahuan pembayaran dari ap
(1) Perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) meliputi: a. Perumahan skala besar; dan b. Perumahan selain skala besar. (2) Perumahan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kumpulan Rumah yang terdiri paling sedikit 3.000 (t
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (21 dkumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan. (3) Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor secara bruto k
(1) Besaran Retribusi terutang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, surat perjanjian, dan
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatu
(1) Pemungutan retribusi dilarang diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (4) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu
