Langsung ke konten

Pencarian

PERDA 17/2019 Pasal 36

(1) Dalam hal terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, maka dapat dilakukan perubahan APBD. (2) Perubahan APBD diawali dengan Perubahan RKPD dan KUPA PPAS. (3) Tata cara penyusunan, pembahasan dan penetapan RKPD Perubahan, KUA Perubahan dan APBD Perubahan berpedoman pad

PERDA 1/2024 Pasal 103

(1) Besaran Retribusi terutang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, surat perjanjian, dan

PERDA 22/2011 Pasal 51

(1) Pemungutan Retribusi dilarang diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (4) Tata cara pelaksanaan pemungutan

PERDA 25/2011 Pasal 11

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatu

PERDA 26/2011 Pasal 11

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi

PERDA 31/2011 Pasal 46

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kuran

PERDA 47/2011 Pasal 47

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.

PERDA 4/2020 Pasal 39

(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi ditetapkan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (4) Berdasarkan SKRD sebagaimana

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 11

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatu

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 11

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 78

(1) RKA-SKPD yang memuat program dan kegiatan baru dan DPPA – SKPD yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD. (2) Pembahasan oleh TAPD dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dan DPPA-SKPD sebagaim

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 11

(1) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa karcis, kupon atau kartu langganan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai t

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 12

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatu

PERDA KABUPATEN/BANDUNG Pasal 43

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa karcis, kupon, atau kartu langganan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bentuk SKRD atau dokumen lain yang dipersamaka

PERDA KABUPATEN/BANDUNG Pasal 11

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan atau bentuk lainnya. (3) Penetapan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana d

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 47

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 60

(1) Pemungutan Retribusi dilarang diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (4) Tata cara pelaksanaan pemungutan

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 36

(1) Dalam hal terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, maka dapat dilakukan perubahan APBD. (2) Perubahan APBD diawali dengan Perubahan RKPD dan KUPA PPAS. (3) Tata cara penyusunan, pembahasan dan penetapan RKPD Perubahan, KUA Perubahan dan APBD Perubahan berpedoman pad

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 51

(1) Pemungutan Retribusi dilarang diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (4) Tata cara pelaksanaan pemungutan

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 113

(1) Pemungutan Retribusi dilarang diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagimana dim aksud dalam ayat (2) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan. (4) Tata cara Pelaksanaan pemungutan