Pencarian
(1) Dalam hal terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, maka dapat dilakukan perubahan APBD. (2) Perubahan APBD diawali dengan Perubahan RKPD dan KUPA PPAS. (3) Tata cara penyusunan, pembahasan dan penetapan RKPD Perubahan, KUA Perubahan dan APBD Perubahan berpedoman pad
(1) Besaran Retribusi terutang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, surat perjanjian, dan
(1) Pemungutan Retribusi dilarang diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (4) Tata cara pelaksanaan pemungutan
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatu
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kuran
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi ditetapkan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (4) Berdasarkan SKRD sebagaimana
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatu
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi
(1) RKA-SKPD yang memuat program dan kegiatan baru dan DPPA – SKPD yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD. (2) Pembahasan oleh TAPD dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dan DPPA-SKPD sebagaim
(1) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa karcis, kupon atau kartu langganan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai t
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatu
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa karcis, kupon, atau kartu langganan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bentuk SKRD atau dokumen lain yang dipersamaka
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan atau bentuk lainnya. (3) Penetapan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana d
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(1) Pemungutan Retribusi dilarang diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (4) Tata cara pelaksanaan pemungutan
(1) Dalam hal terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, maka dapat dilakukan perubahan APBD. (2) Perubahan APBD diawali dengan Perubahan RKPD dan KUPA PPAS. (3) Tata cara penyusunan, pembahasan dan penetapan RKPD Perubahan, KUA Perubahan dan APBD Perubahan berpedoman pad
(1) Pemungutan Retribusi dilarang diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (4) Tata cara pelaksanaan pemungutan
(1) Pemungutan Retribusi dilarang diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagimana dim aksud dalam ayat (2) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan. (4) Tata cara Pelaksanaan pemungutan
