Pencarian
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19
(1) Bank dilarang untuk menawarkan Produk Keuangan Luar Negeri kepada Nasabah retail. (2) Bank hanya dapat menawarkan Produk Keuangan Luar Negeri kepada Nasabah non-retail sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perbankan, pasar modal, peras
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 2. Bank Umum Syariah adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 3. Unit Usaha Syariah adalah Un
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun1998 ten
(1) Pekerjaan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) paling sedikit memenuhi kriteria: a. berisiko rendah; b. tidak membutuhkan kualifikasi kompetensi yang tinggi dibidang perbankan; dan c. tidak terkait langsung dengan proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi opera
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (6) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat sebagai berikut: a. Departemen Pengawasan Bank terkait, Departemen Perbankan Syariah, atau Kantor Regional 1 Jabodetabek, Banten, Lampung dan Kalimantan, bagi Bank y
(1) Dewan Komisaris wajib menyampaikan laporan atas: a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR dan BPR Syariah, secara daring melalui sistem pelaporan
Pada saat Peraturan PPATK ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-03/1.02.1/PPATK/03/12 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi di Bidang Perbankan, Pasar Modal, dan Asuransi (Berita Negara Republik INDONES
Pengelompokan fungsi Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas: a. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor fiskal; b. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendana
Dalam hal BPRS tidak melunasi FPJPS, melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan/atau berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diketahui adanya penyimpangan penggunaan FPJPS, maka BPRS dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 58
(1) Pemberi Kerja wajib melakukan pembayaran iuran pertama sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. (2) Pembayaran iuran pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui fasilitas VA dan/atau EPS pada layanan perbankan. (3) Bukti bayar iuran diterbitkan oleh bank tempat
Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-U
Pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Konsumen mengalami kerugian finansial yang di
(1) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan yang dikoordinasikan oleh asosiasi masing-masing sektor jasa keuangan. (2) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa bagi sektor perbankan, pembiayaan, penjaminan, dan pergadaian wajib dibentuk paling lambat
(1) Apabila Pengurus dan/atau pegawai BPR dengan sengaja memberikan keterangan atau dokumen yang diwajibkan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini secara tidak benar, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah di
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998,
Permohonan persetujuan penerbitan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat sebagai berikut: 1. Departemen Pengawasan Bank terkait, Kantor Regional 1 atau Departemen Perbankan Syaria
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konven
(1) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan. (2) Pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan usaha
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disebut BUK adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahu
