Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 1/2024 Pasal 4

**(1) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 huruf c mencakup: - forum pengurangan risiko bencana; - forum tematik pengurangan risiko bencana tingkat lokal; - kelompok masyarakat binaan kementerian/lembaga dan perangkat daerah; dan - kumpulan in

PERBAN 20/2023 Pasal 26

(1) Perusahaan dapat memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah melalui saluran pemasaran yang merupakan Kreditur dan/atau Pemasar. (2) Dalam hal tertanggung atau peserta merupakan Debitur dari pemegang polis atau Kreditur pada perjanjian Kredit atau Pembiayaan S

PERBAN 23-pojk-04-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi yang selanjutnya disebut EBA-SP adalah Efek Beragun Aset yang diterbitkan oleh Penerbit yang portofolionya berupa Kumpulan Piutang dan merupakan bukti kepemilikan secara pr

PERBAN 23-pojk-04-2014/2014 Pasal 30

Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat: a. seluruh nilai Kumpulan Piutang telah dibayarkan kepada pemegang EBA-SP dan seluruh kewajiban terkait EBA-SP telah dilunasi; b. tanggal tertentu setelah tanggal umur EBA-SP sebagaimana disepakati dalam Perjanjian P

PERBAN 23-pojk-04-2014/2014 Pasal 34

Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Bank Kustodian berakhir pada saat: a. seluruh nilai Kumpulan Piutang telah dibayarkan kepada pemegang EBA-SP dan seluruh kewajiban terkait EBA-SP telah dilunasi; b. tanggal tertentu setelah tanggal umur EBA-SP sebagaimana disepakati dalam Perjanjia

PERBAN 23-pojk-04-2014/2014 Pasal 41

(1) Biaya penyelenggaraan rapat umum pemegang EBA-SP yang didasarkan atas permintaan Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d menjadi beban Kumpulan Piutang EBA-SP. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Biaya penyelenggaraan rapat umum pemegang EBA-SP y

PERBAN 23-pojk-04-2014/2014 Pasal 51

(1) Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. total nilai pokok EBA-SP; b. laporan atas Kumpulan Piutang yang mendukung masing-masing kelas EBA-SP; c. rata-rata tertimbang jatuh tempo Kumpulan Piutang EBA-SP; d. jumlah

PERBAN 35-pojk-04-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Sekretaris Perusahaan adalah orang perseorangan atau penanggung jawab dari unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan. 2. Situs Web adalah kumpulan halaman web yang memuat informasi atau data yang dapat di

PERBAN 36/2025 Pasal 12

Produk Asuransi Kesehatan yang dipasarkan oleh Perusahaan berdasarkan kepesertaan meliputi: a. Produk Asuransi Kesehatan individu; dan b. Produk Asuransi Kesehatan kumpulan.

PERBAN 41-pojk-05-2015/2015 Pasal 6

(1) Pengelola Statuter memiliki seluruh wewenang dan fungsi Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah. (2) Pengelola Statuter yang telah ditetapkan oleh OJK mempunyai tugas: a. menyelamatkan kekayaan dan/atau kumpulan dana Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Konsumen; b.

PERBAN 48-pojk-04-2015/2015 Pasal 10

Manajer Investasi yang bermaksud menerbitkan Reksa Dana Indeks wajib: a. memberikan keterangan tambahan dalam Prospektus mengenai ketentuan investasi sebagai berikut: 1. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana tersebut wajib diinvestasikan pada Efek yang merupak

PERBAN 49-pojk-04-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Aset Pemodal adalah efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, dan/atau dana milik pemodal yang dititipkan pada kustodian. 2. Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal d

PERBAN 50-pojk-04-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Aset Pemodal adalah efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, dan/atau dana milik pemodal yang dititipkan pada kustodian. 2. Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal d

PERBAN 5/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Kamus Kompetensi adalah kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi dan level kompetensi serta Indikator Kompetensi. 1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang

PERBAN 6/2012 Pasal 26

Penelitian terhadap kendaraan angkutan yang akan digunakan peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g, meliputi: a. kendaraan angkutan telah ditentukan terlebih dahulu oleh penanggung jawab/tim kampanye pada titik kumpul massa peserta kampanye; b. menggunakan

PERBAN per-8-1-02-ppatk-05-2013/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. 2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan

PERBKN 6/2021 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian yang selanjutnya disebut Kamus Kompetensi Teknis adalah kumpulan kompetensi teknis yang meliputi daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis,

PERDA 11/2023 Pasal 94

(1) Besaran Retribusi terutang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik. (2) Dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, tagihan BLUD, dan surat pemberitahuan pembayaran dari ap

PERDA 15/2011 Pasal 20

(1) Pemungutan retribusi dilarang diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (4) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu

PERDA 15/2013 Pasal 12

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatu