Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN OJK/35-pojk-04-2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Sekretaris Perusahaan adalah orang perseorangan atau penanggung jawab dari unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan. 2. Situs Web adalah kumpulan halaman web yang memuat informasi atau data yang dapat di

PERATURAN OJK/36 Pasal 12

Produk Asuransi Kesehatan yang dipasarkan oleh Perusahaan berdasarkan kepesertaan meliputi: a. Produk Asuransi Kesehatan individu; dan b. Produk Asuransi Kesehatan kumpulan.

PERATURAN OJK/41-pojk-05-2015 Pasal 6

(1) Pengelola Statuter memiliki seluruh wewenang dan fungsi Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah. (2) Pengelola Statuter yang telah ditetapkan oleh OJK mempunyai tugas: a. menyelamatkan kekayaan dan/atau kumpulan dana Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Konsumen; b.

PERATURAN OJK/48-pojk-04-2015 Pasal 10

Manajer Investasi yang bermaksud menerbitkan Reksa Dana Indeks wajib: a. memberikan keterangan tambahan dalam Prospektus mengenai ketentuan investasi sebagai berikut: 1. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana tersebut wajib diinvestasikan pada Efek yang merupak

PERATURAN OJK/49-pojk-04-2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Aset Pemodal adalah efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, dan/atau dana milik pemodal yang dititipkan pada kustodian. 2. Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal d

PERATURAN OJK/50-pojk-04-2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Aset Pemodal adalah efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, dan/atau dana milik pemodal yang dititipkan pada kustodian. 2. Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal d

PERATURAN POLRI/6 Pasal 26

Penelitian terhadap kendaraan angkutan yang akan digunakan peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g, meliputi: a. kendaraan angkutan telah ditentukan terlebih dahulu oleh penanggung jawab/tim kampanye pada titik kumpul massa peserta kampanye; b. menggunakan

PERATURAN POLRI/8 Pasal 17

Setelah melakukan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan 15, Detasemen atau Kompi PHH bergeser dari titik kumpul di Mako Brimob ke kesatuan kewilayahan pengguna atau langsung ke daerah sasaran yang telah ditentukan.

PERATURAN PPATK/per-8-1-02-ppatk-05-2013 Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. 2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan

PERBAN 148-ka-vii-2010/2010 Pasal 21

(1) PPID Utama membuat dan mengumumkan laporan pengelolaan dan pelayanan informasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir dan menyampaikan salinan laporan tersebut kepada Komisi Informasi Pusat. (2) Laporan pengelolaan dan pelayanan informasi terseb

PERBAN 16-15-pbi-2014/2014 Pasal 5

Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang: a. melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan Penyelenggara

(1) Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham pemohon izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harusmengikuti penyuluhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c. (2) Dalam hal Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham pemohon izin tidak menghadiri penyuluh

PERBAN 16-15-pbi-2014/2014 Pasal 27

(1) Pihak-pihak yang selama ini telah melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin Bank INDONESIA, wajib mengajukan izin sebagai www.djpp.kemenkumham.go.id Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dengan mengacu pada Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud p

PERBAN 16-15-pbi-2014/2014 Pasal 30

(1) Pedagang Valuta Asing Bukan Bank yang telah memperoleh izinberdasarkan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/22/PBI/2010 tentangPedagang Valuta Asing, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. izin sebagai Pedagang Valuta Asing Bukan Bank tetap berlaku dan dinyatakan sebagai Penyelenggara KUP

Penyelenggara dibebaskan dari segala tuntutan atas kerugian Peserta atau pihak ketiga yang timbul dan/atau yang akan timbul akibat: a. keterlambatan atau tidak terlaksananya Transaksi, Setelmen, dan pembayaran kupon/bunga atau imbalan serta pelunasan pokok/nominal Surat Berharga, yang d

PERBAN 18-20-pbi-2016/2016 Pasal 5

(1) Dalam hal Nasabah melakukan pembelian UKA di atas jumlah tertentu (threshold) atau ekuivalennya per bulan per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib memastikan Nasabah telah menyampaikan dokumen sebagai berikut: a. dokumen U

PERBAN 18-20-pbi-2016/2016 Pasal 8

Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang: a. melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan Penye

PERBAN 18-20-pbi-2016/2016 Pasal 38

(1) Pihak yang telah melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin Bank INDONESIA, wajib memperoleh izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang telah melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing t

PERBAN 19-10-pbi-2017/2017 Pasal 2

(1) Ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku bagi Penyelenggara berupa: a. PJSP Selain Bank; dan b. Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (2) PJSP Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggara transfer dana; b. penerbit alat pembayaran dengan menggunaka

PERBAN 19-7-pbi-2017/2017 Pasal 25

(1) Ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini tidak berlaku bagi Pembawaan UKA yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas Bank INDONESIA. (2) Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang telah melakukan kegiatan Pembawaan UKA sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku harus meng