Pencarian
(1) Pihak-pihak yang selama ini telah melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin Bank INDONESIA, wajib mengajukan izin sebagai www.djpp.kemenkumham.go.id Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dengan mengacu pada Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud p
(1) Pedagang Valuta Asing Bukan Bank yang telah memperoleh izinberdasarkan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/22/PBI/2010 tentangPedagang Valuta Asing, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. izin sebagai Pedagang Valuta Asing Bukan Bank tetap berlaku dan dinyatakan sebagai Penyelenggara KUP
Penyelenggara dibebaskan dari segala tuntutan atas kerugian Peserta atau pihak ketiga yang timbul dan/atau yang akan timbul akibat: a. keterlambatan atau tidak terlaksananya Transaksi, Setelmen, dan pembayaran kupon/bunga atau imbalan serta pelunasan pokok/nominal Surat Berharga, yang d
(1) Dalam hal Nasabah melakukan pembelian UKA di atas jumlah tertentu (threshold) atau ekuivalennya per bulan per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib memastikan Nasabah telah menyampaikan dokumen sebagai berikut: a. dokumen U
Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang: a. melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan Penye
(1) Pihak yang telah melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin Bank INDONESIA, wajib memperoleh izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang telah melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing t
(1) Ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku bagi Penyelenggara berupa: a. PJSP Selain Bank; dan b. Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (2) PJSP Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggara transfer dana; b. penerbit alat pembayaran dengan menggunaka
(1) Ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini tidak berlaku bagi Pembawaan UKA yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas Bank INDONESIA. (2) Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang telah melakukan kegiatan Pembawaan UKA sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku harus meng
Papan Informasi Bencana berisi informasi mengenai kawasan rawan bencana atau bahayanya, informasi kejadian bencana yang pernah terjadi dan/atau berpotensi akan terjadi terjadi serta lokasi tempat kumpul sementara atau tempat pengungsian.
(1) Penetapan rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c merupakan proses penetapan rencana Pemberdayaan Masyarakat nasional. (2) Rencana Pemberdayaan Masyarakat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan rencana pemberdayaan
(1) Perlengkapan untuk Kandidat Profesor Riset terdiri atas: a. pakaian toga berwarna hitam sesuai dengan ketentuan; b. topi berbentuk baret berwarna hitam; c. dasi kupu-kupu warna hitam polos; d. kemeja putih lengan panjang; e. celana atau rok berwarna hitam; dan f. sepatu
Dalam Peraturan Kepala LIPI ini yang dimaksud dengan: 1. Mikroorganisme atau disebut juga mikrob atau jasad renik adalah makhluk hidup sederhana yang terbentuk dari satu atau beberapa sel yang sebagian besar hanya dapat dilihat dengan mikroskop dan biasanya hidup secara parasit atau saprofit. 2. Kul
(1) Keterangan Korporasi merupakan alat bukti yang sah. (2) Sistem pembuktian dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi mengikuti Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan hukum acara yang diatur khusus dalam UNDANG-UNDANG lainnya.
Pemanggilan dan pemeriksaan Pengurus yang diajukan sebagai saksi, tersangka dan/atau terdakwa dilaksanakan sesuai dengan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lain.
(1) Perusahaan dapat memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah melalui saluran pemasaran yang merupakan Kreditur dan/atau Pemasar. (2) Dalam hal tertanggung atau peserta merupakan Debitur dari pemegang polis atau Kreditur pada perjanjian Kredit atau Pembiayaan S
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi yang selanjutnya disebut EBA-SP adalah Efek Beragun Aset yang diterbitkan oleh Penerbit yang portofolionya berupa Kumpulan Piutang dan merupakan bukti kepemilikan secara pr
Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat: a. seluruh nilai Kumpulan Piutang telah dibayarkan kepada pemegang EBA-SP dan seluruh kewajiban terkait EBA-SP telah dilunasi; b. tanggal tertentu setelah tanggal umur EBA-SP sebagaimana disepakati dalam Perjanjian P
Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Bank Kustodian berakhir pada saat: a. seluruh nilai Kumpulan Piutang telah dibayarkan kepada pemegang EBA-SP dan seluruh kewajiban terkait EBA-SP telah dilunasi; b. tanggal tertentu setelah tanggal umur EBA-SP sebagaimana disepakati dalam Perjanjia
(1) Biaya penyelenggaraan rapat umum pemegang EBA-SP yang didasarkan atas permintaan Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d menjadi beban Kumpulan Piutang EBA-SP. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Biaya penyelenggaraan rapat umum pemegang EBA-SP y
(1) Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. total nilai pokok EBA-SP; b. laporan atas Kumpulan Piutang yang mendukung masing-masing kelas EBA-SP; c. rata-rata tertimbang jatuh tempo Kumpulan Piutang EBA-SP; d. jumlah
