Pencarian
(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA yang meliputi: a. laporan berkala; dan b. laporan insidental. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Laporan berkala
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (2) Pengawasan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan langsung; dan b. pengawasan tidak langsung. (3) Dalam melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara KUP
(1) Dalam melaksanakanpengawasan langsung terhadap Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara KUPVA Buk
(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang melanggar ketentuan dalamPasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1),Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23,dan/atau Pasal 24 ayat (
(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenakan sanksi berupa pencabutan izin. (2) Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang sahamPenyelenggara KUPVA Bukan Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksu
(1) Penyelenggara melakukan pembayaran kupon/bunga atau imbalan dan pelunasan pokok/nominal Surat Berharga pada saat jatuh waktu kepada pemilik RekeningSurat Berharga atas beban Rekening Setelmen Dana Peserta BI-SSSS yang menerbitkan Surat Berharga. (2) Penyelenggara dapat melakukan pem
(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib MENETAPKAN: a. kurs jual dan beli UKA; dan b. kurs beli Cek Pelawat, sesuai dengan mekanisme pasar. (2) Dalam rangka MENETAPKAN kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib paling sedikit: a. memiliki
(1) Izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diberikan oleh Bank INDONESIA melalui tahapan sebagai berikut: a. penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); b. penelitian pemenuhan persyaratan sebagai anggo
(1) Calon Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi tahapan penelitian, pemeriksaan lokasi, dan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (2) Dalam hal calon Penyelenggara KUPVA Bukan Bank tidak memenuhi tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai d
(1) Izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank kepada Bank INDONESIA. (2) Permohonan perpa
Izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang telah diperoleh dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilarang dialihkan kepada pihak lain atau digunakan oleh pihak lain.
(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib melaksanakan kegiatannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberian izin. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Anggota Direksi Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus mengikuti pelatihan dan/atau sertifikasi yang mendukung penyelenggaraan KUPVA. (2) Pelatihan dan/atau sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah anggota Direksi mendapat persetujuan dari Ba
(1) Pemegang Saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; b. tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong; c. tidak memiliki kredit bermasalah sesuai deng
(1) Dalam hal Penyelenggara KUPVA Bukan Bank akan melakukan perubahan terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham maka calon Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank INDONESIA. (2) Calon Direksi, Dewan Komisa
(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib memasang: a. logo Penyelenggara KUPVA berizin yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA; b. sertifikat izin usaha yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; dan c. tulisan “Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Berizin” (“Authori
(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib memiliki rekening pada bank atas nama Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (2) Rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk kegiatan usaha maupun kegiatan operasional sebagai Penyelenggara KUPV
(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA yang meliputi: a. laporan berkala; dan b. laporan insidental. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Laporan berkala
Bank INDONESIA berwenang meminta laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (2) Pengawasan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan langsung; dan b. pengawasan tidak langsung. (3) Dalam melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara KUP
