Pencarian
(1) Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPRS. (2) Direksi wajib melakukan pengelolaan BPRS sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar BPRS dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perbankan syariah
(1) Jumlah anggota Direksi BPRS paling sedikit 2 (dua) orang. (2) Direksi dipimpin oleh PRESIDEN Direktur atau Direktur Utama. (3) Paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari anggota Direksi termasuk Direktur Utama harus berpengalaman operasional paling singkat: a. 2 (dua) tahun sebagai pejabat di b
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, d
(1) Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi PIKK Nonoperasional dilakukan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan yang berlaku di sektor perbankan sampai dengan ketentuan OJK yang mengatur mengenai pelaks
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. 2. P
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai penyelesaian Pengaduan Konsumen dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam: 1. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan; 2. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/1/PBI
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang m
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1
Permohonan persetujuan Penyertaan Modal dan pelaporan terkait dengan pelaksanaan Penyertaan Modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disampaikan kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah, bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dar
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR yaitu Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDAN
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19
(1) Permohonan persetujuan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagai Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah, bagi Bank yang berkantor pusat
Pelaporan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagai Tenaga Ahli atau Konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah, bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor ca
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/8/PBI/2007 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik IN
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19
(1) Proses likuidasi atas PUJK dan/atau pihak lain tidak menghalangi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan Gugatan kepada PUJK dan/atau pihak lain yang sedang dalam proses likuidasi. (2) Dalam hal PUJK: a. sedang dalam program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan ole
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggabungan atau peleburan atas Bank yang dikendalikan, pembentukan Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company), dan pembentukan Fungsi Holding dalam rangka Kepemilikan Tunggal pada perbankan INDONESIA diatur dalam
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/24/PBI/2012 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 284, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5382), dicabut dan
