Pencarian
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum: dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahu:n 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
**(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Lembata, maka**
wilayah Kabupaten Lembata dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Negeri Larantuka.
**(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Rote Ndao, maka**
wilayah Kabupaten Rote Ndao dikeluarkan dari daerah
hukum Pengadilan Negeri
**(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup** kewenangan Pengadilan Negeri Oelamasi yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Neg
**(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup** kewenangan Pengadilan Negeri Oelamasi yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kupang, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Oelamasi. **(2
(1) Membentuk Pengadilan Negeri Ermera yang wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Ermera, Kabupaten Aileu dan Kabupaten Ainaro, di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. (2) Pengadilan Negeri Ermera berkedudukan di Ermera, dan termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kupang. (3) D
…yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disingkat Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberap
Dalam hal pada saat SMT, Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya sedang mengajukan permohonan pembetulan sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang KUP dan belum diterbitkan keputusan oleh KPP Pratama Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut: - terhadap permohonan p
( 1) Dalam hal pada saat SMT terdapat surat keputusan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud ### Pasal 16, Pasal 26, dan/atau Pasal 36 Undang-Undang KUP dan belum ditindaklanjuti oleh KPP Pratama Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut: - pelaksanaan surat ke
…enderal mi, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terak
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu
Dalam Peraturan Direktur Jenderal mi yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu
1. Undang-Undarig Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj akan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentan
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakh
(1) PPID Utama membuat dan mengumumkan laporan pengelolaan dan pelayanan informasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir dan menyampaikan salinan laporan tersebut kepada Komisi Informasi Pusat. (2) Laporan pengelolaan dan pelayanan informasi terseb
Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang:
a. melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan Penyelenggara
(1) Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham pemohon izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harusmengikuti penyuluhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c. (2) Dalam hal Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham pemohon izin tidak menghadiri penyuluh
