Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN OJK/16-pojk-03-2022 Pasal 44

(1) Rencana penerbitan saham Bank melalui penawaran umum efek bersifat ekuitas wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank dan memperoleh persetujuan OJK. (2) Persyaratan dan tata cara penerbitan saham melalui penawaran umum efek bersifat ekuitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perund

PERATURAN OJK/16-pojk-03-2022 Pasal 102

(1) Bank dapat melakukan penutupan sementara kantor Bank selain KP karena keadaan kahar atau pertimbangan lain. (2) Bank wajib menginformasikan penutupan sementara kantor Bank selain KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lambat pada saat pelaksanaan penutupan sementara. (3) Bank me

PERATURAN OJK/16 Pasal 2

(1) Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi tindak pidana: a. perbankan; dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik

PERATURAN OJK/16 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, da

PERATURAN OJK/17-pojk-03-2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaima

PERATURAN OJK/17 Pasal 21

Direksi menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Bank, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi yang disesuaikan dengan perkembangan ekosistem perbankan terkini serta didukung dengan digitalisasi dan inovasi teknologi.

PERATURAN OJK/17 Pasal 38

(1) Anggota Dewan Komisaris terdiri atas Komisaris Independen dan Komisaris Non Independen. (2) Komisaris Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris. (3) Calon Komisaris Independen harus memiliki: a. pengetahuan di b

PERATURAN OJK/17 Pasal 51

Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukan: a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, perbankan, dan yang terkait dengan kegiatan usaha Bank; dan/atau b. keadaan atau perkiraan keadaan y

PERATURAN OJK/18-pojk-03-2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar www.djpp.kemenkumham.go.id modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jas

PERATURAN OJK/18-pojk-03-2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19

PERATURAN OJK/18-pojk-03-2016 Pasal 8

Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. penetapan Risiko yang terkait dengan produk dan transaksi perbankan; b. penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko; c. penentuan limit dan penetapa

PERATURAN OJK/18 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 2. Pe

PERATURAN OJK/19-pojk-03-2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaiman

PERATURAN OJK/19-pojk-03-2017 Pasal 46

Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pegawai BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah

PERATURAN OJK/19 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. 2. Perbankan yang sela

PERATURAN OJK/2-pojk-03-2016 Pasal 9

Perimbangan penyebaran Jaringan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), bagi Bank Umum Konvensional yang mendukung pengembangan perbankan syariah diberikan kelonggaran sebagai berikut: a. bagi Bank Umum Konvensional yang memiliki rasio jumlah LSB atau LS terhadap jumlah jari

PERATURAN OJK/2-pojk-03-2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19

PERATURAN OJK/20-pojk-03-2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG

PERATURAN OJK/20 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengua

PERATURAN OJK/21-pojk-03-2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah. 2. Direksi ada