Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 182/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diuba

KEMENKEU 183/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diub

KEMENKEU 184/pmk Pasal 4

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut: - Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal

KEMENKEU 185/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disingkat dengan Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

KEMENKEU 186/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

KEMENKEU 187/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1 983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali di

KEMENKEU 189/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diuba

KEMENKEU 193/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1 983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana. telah beberapa kali di

KEMENKEU 197/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali di

KEMENKEU 228/pmk Pasal 1

( 1) Instansi pemerintah, lembaga, asosias1, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. --- \ (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/ atau c

KEMENKEU 244/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disingkat dengan Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebera

KEMENKEU 244/pmk Pasal 2

…negeri se bagaimana ditmaksud dalam Pas al 1 7E Undang-Undang KUP dan Pas al 1 6 E Undang-Undang PPN; - Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Und

KEMENKEU 27/pmk Pasal 19

**(1) Direktur J enderal untuk dan atas nama Menteri berhak** menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian SUN Ritel. **(2) Direktur J enderal untuk dan atas nama Menteri** menetapkan: - jenis dan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/ a tau tin

KEMENKEU 27/pmk Pasal 24

**(1) Hasil penjualan SUN Ritel diumumkan kepada publik** setelah penetapan hasil penjualan SUN Ritel. **(2) Pengumuman hasil penjuala n SUN Ritel sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: - bentuk SUN Ritel; - seri dan nilai nominal SUN Ritel; www.jdih.kemenkeu.go.i

KEMENKEU 29/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebenipa kali d

KEMENKEU 31/pmk Pasal 18

**(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berhak** menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian SUN Ritel. **(2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri** menetapkan: - jenis dan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/ atau t

KEMENKEU 31/pmk Pasal 23

**(1) Hasil penjualan SUN Ritel diurr:umkan kepada publik** setelah penetapan hasil penjualan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 17 --- - 17 - **(2) Pengumuman hasil penjualan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) paling sedikit memua:: - bentuk SUN Ritel (dapat diper:laga

KEMENKEU 39/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir

KEMENKEU 51/pmk Pasal 19

**(1) Hasil Penjualan SUN dengan cara Private Placement** diumumkan kepada publik dan otoritas terkait paling lambat pada tanggal Setelmen. **(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling** kurang meliputi: - volume; - mata uang; - seri SUN; - tingkat bunga (

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah be