Pencarian
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diuba
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diub
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut: - Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disingkat dengan Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1 983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali di
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diuba
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1 983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana. telah beberapa kali di
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali di
( 1) Instansi pemerintah, lembaga, asosias1, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. --- \ (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/ atau c
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disingkat dengan Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebera
…negeri se bagaimana ditmaksud dalam Pas al 1 7E Undang-Undang KUP dan Pas al 1 6 E Undang-Undang PPN; - Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Und
**(1) Direktur J enderal untuk dan atas nama Menteri berhak** menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian SUN Ritel. **(2) Direktur J enderal untuk dan atas nama Menteri** menetapkan: - jenis dan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/ a tau tin
**(1) Hasil penjualan SUN Ritel diumumkan kepada publik** setelah penetapan hasil penjualan SUN Ritel. **(2) Pengumuman hasil penjuala n SUN Ritel sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: - bentuk SUN Ritel; - seri dan nilai nominal SUN Ritel; www.jdih.kemenkeu.go.i
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebenipa kali d
**(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berhak** menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian SUN Ritel. **(2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri** menetapkan: - jenis dan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/ atau t
**(1) Hasil penjualan SUN Ritel diurr:umkan kepada publik** setelah penetapan hasil penjualan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 17 --- - 17 - **(2) Pengumuman hasil penjualan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) paling sedikit memua:: - bentuk SUN Ritel (dapat diper:laga
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
**(1) Hasil Penjualan SUN dengan cara Private Placement** diumumkan kepada publik dan otoritas terkait paling lambat pada tanggal Setelmen. **(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling** kurang meliputi: - volume; - mata uang; - seri SUN; - tingkat bunga (
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah be
