Pencarian
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1 983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali di
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diuba
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1 983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana. telah beberapa kali di
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali di
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir deng
( 1) Instansi pemerintah, lembaga, asosias1, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. --- \ (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/ atau c
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disingkat dengan Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebera
…negeri se bagaimana ditmaksud dalam Pas al 1 7E Undang-Undang KUP dan Pas al 1 6 E Undang-Undang PPN; - Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Und
**(1) Direktur J enderal untuk dan atas nama Menteri berhak** menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian SUN Ritel. **(2) Direktur J enderal untuk dan atas nama Menteri** menetapkan: - jenis dan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/ a tau tin
**(1) Hasil penjualan SUN Ritel diumumkan kepada publik** setelah penetapan hasil penjualan SUN Ritel. **(2) Pengumuman hasil penjuala n SUN Ritel sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: - bentuk SUN Ritel; - seri dan nilai nominal SUN Ritel; www.jdih.kemenkeu.go.i
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebenipa kali d
**(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berhak** menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian SUN Ritel. **(2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri** menetapkan: - jenis dan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/ atau t
**(1) Hasil penjualan SUN Ritel diurr:umkan kepada publik** setelah penetapan hasil penjualan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 17 --- - 17 - **(2) Pengumuman hasil penjualan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) paling sedikit memua:: - bentuk SUN Ritel (dapat diper:laga
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
**(1) Hasil Penjualan SUN dengan cara Private Placement** diumumkan kepada publik dan otoritas terkait paling lambat pada tanggal Setelmen. **(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling** kurang meliputi: - volume; - mata uang; - seri SUN; - tingkat bunga (
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah be
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 . Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah,
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud ::lengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan www.jdih.kemenkeu.go.id j --- ---
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP /VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negar
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III
