Pencarian
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah. 2. Aset adalah aset produktif dan aset non produktif. 3. Aset Produktif adalah penanaman dana Ban
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 te
(1) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan. (2) Pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan
(1) Bank yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mencantumkan secara jelas kata “Syariah” sesudah kata “Bank” atau setelah nama Bank pada penulisan nama Bank. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Bank yang memperoleh izin usaha sebelum UNDANG-UNDANG Nomor 21 Ta
(1) Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus memenuhi persyaratan: a. memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah; b. memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang berdasarkan prinsip ke
Bank Digital wajib mengembangkan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f berdasarkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan asas pengelolaan perbankan yang sehat.
(1) Rencana penerbitan saham Bank melalui penawaran umum efek bersifat ekuitas wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank dan memperoleh persetujuan OJK. (2) Persyaratan dan tata cara penerbitan saham melalui penawaran umum efek bersifat ekuitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perund
(1) Bank dapat melakukan penutupan sementara kantor Bank selain KP karena keadaan kahar atau pertimbangan lain. (2) Bank wajib menginformasikan penutupan sementara kantor Bank selain KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lambat pada saat pelaksanaan penutupan sementara. (3) Bank me
(1) Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi tindak pidana: a. perbankan; dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, da
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaima
Direksi menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Bank, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi yang disesuaikan dengan perkembangan ekosistem perbankan terkini serta didukung dengan digitalisasi dan inovasi teknologi.
(1) Anggota Dewan Komisaris terdiri atas Komisaris Independen dan Komisaris Non Independen. (2) Komisaris Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris. (3) Calon Komisaris Independen harus memiliki: a. pengetahuan di b
Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukan: a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, perbankan, dan yang terkait dengan kegiatan usaha Bank; dan/atau b. keadaan atau perkiraan keadaan y
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar www.djpp.kemenkumham.go.id modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jas
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19
Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. penetapan Risiko yang terkait dengan produk dan transaksi perbankan; b. penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko; c. penentuan limit dan penetapa
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 2. Pe
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaiman
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pegawai BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
