Pencarian
Dengan terbentuknya Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kupang dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga Batas Wilayah
Dengan terbentuknya Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kupang dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga Batas Wilayah
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21huruf b terdiri atas: - Zona hutan produksi (Zona KHP); - Zonapertanian {7nna Pl; - Zona pembangkit tenaga listrik (Zona PTL); d.Zona... SK No 169539A --- PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA - Zona kawasan peruntukan indu
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 huruf b terdiri atas: - Zona lrutan produksi (Zona KHP\; - Zota pertanian (ZonaPl; - Zona kawasan peruntukan industri (Zona KPI); - Zona pariwisata (Zona W); - Zona perumahan (Zona R); - Zona perdagangan dan jasa (Z
( 1) Apabila di kemudian hari diketahui: - SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) Undang-Undang KUP; - SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, DISTRIBUSI II --- terh
(1) Pemerintah Pusat mendorong implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster melalui sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait. (2) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupak
**(1) Hasil penjualan SBSN dengan cara Private Placement** diumumkan kepada publik dan otoritas terkait paling lambat pada tanggal Setelmen. **(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling** sedikit meliputi: - nilai nominal; - mata uang; - seri SBSN; - tingkat l
**(1) Direktur Jenderal untuk dan ata.s nama Menteri berhak** menerima seluruh atau sebagiar:: atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian SBSN Rite˭. **(2) Direktur Jenderal untuk dar: atas nama Menteri** menetapkan: - jenis dan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/ ata
**(1) Hasil penjualan SBSN Ritel diumumkan kepada publik** setelah penetapan hasil penjualan. **(2) Pengumuman hasil penjualan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) paling sedikit memua::: - bentuk SBSN Ritel; - seri dan nilai nominal SBSN Ri:.el; - tingkat kupon, t
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah b
**(1) Pemberian Jaminan Obligasi mencakup keseluruhan** atau sebagian dari Kewajiban Finansial PT KAI terhadap Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantauan. **(2) Kewajiban Finansial sebagaimana di
**(1) Harga Setelmen atas pelaksanaan Transaksi SUN** Secara Langsung berupa: - harga yang dibayarkan oleh Pihak selain Bank Indonesia kepada pemerintah atas Transaksi SUN Secara Langsung yang telah disepakati (clean price) dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam h
**(1) Data penumpang yang harus disampaikan oleh Pengangkut** yang memiliki sistem Passenger Name Record (PNR) dan Advance Passenger Information (API), yaitu berupa kumpulan elemen data yang suclah distanclarisasi sesuai format data Passenger Name Record for Government (PNR GOV) clan
**(1) Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau** minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi: - pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau - pemberian kup
**(1) SUN yang dijaminkan kepada Pemerintah sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) berupa seri SUN yang diperdagangkan di pasar sekunder domestik. **(2) SUN yang dipinjamkan dan SUN yang dijaminkan** berupa SUN yang tidak jatuh tempo dalam masa peminjaman, baik kupon maupu
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diuba
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diub
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut: - Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disingkat dengan Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
