Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN LPS/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari

PERATURAN LPS/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 2. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan

PERATURAN LPS/1 Pasal 28

Dalam hal Bank Sistemik yang dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan menurun kondisi keuangannya sehingga mendekati batas paling rendah dari kewajiban penyediaan modal minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan meminta

PERATURAN LPS/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah, tidak termasuk kantor cabang dari bank yang berk

PERATURAN LPS/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah. 2. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UN

PERATURAN LPS/2-plps-2011 Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perban

PERATURAN LPS/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 2. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan

PERATURAN LPS/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 2. Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah progr

PERATURAN LPS/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah. 2. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan seb

PERATURAN MA/4 Pasal 13

(1) Proses likuidasi atas PUJK dan/atau pihak lain yang terafiliasi tidak menghalangi kewenangan OJK untuk mengajukan Gugatan. (2) Dalam hal PUJK: a. dalam program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan program penjaminan simpanan dan program p

PERATURAN MENTERI/DESA, Pasal 4

www.hukumonline.com/pusatdata d. Akses ke lembaga keuangan dan perkreditan, yang terdiri dari indikator: 1) Tersedianya lembaga perbankan umum (pemerintah dan swasta); 2) Tersedianya Bank Perkreditan Rakyat (BPR); dan 3) Akses penduduk ke kredit. e. Lembaga Ekonomi, yang terdiri dari in

PERATURAN MENTERI/DESA, Pasal 4

www.hukumonline.com/pusatdata d. Akses ke lembaga keuangan dan perkreditan, yang terdiri dari indikator: 1) Tersedianya lembaga perbankan umum (pemerintah dan swasta); 2) Tersedianya Bank Perkreditan Rakyat (BPR); dan 3) Akses penduduk ke kredit. e. Lembaga Ekonomi, yang terdiri dari in

PERATURAN MENTERI/KEUANGAN Pasal 20

www.hukumonline.com (1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Desa terpencil yang belum terjangkau dengan layanan perbankan, bupati/walikota dapat mengatur lebih lanjut mengenai penarika

PERATURAN MENTERI/KEUANGAN Pasal 21

www.hukumonline.com (1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Desa terpencil yang belum terjangkau dengan layanan perbankan, bupati/walikota dapat mengatur lebih lanjut mengenai penarika

PERATURAN MENTERI/KEUANGAN Pasal 22

www.hukumonline.com (1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Desa terpencil yang belum terjangkau dengan layanan perbankan, bupati/walikota dapat mengatur lebih lanjut mengenai penarika

PERATURAN MENTERI/KEUANGAN Pasal 23

www.hukumonline.com (1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Desa terpencil yang belum terjangkau dengan layanan perbankan, bupati/walikota dapat mengatur lebih lanjut mengenai penarika

PERATURAN OJK/1-pojk-07 Pasal 41

Pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Konsumen mengalami kerugian finansial yang di

PERATURAN OJK/1-pojk-07 Pasal 10

(1) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan yang dikoordinasikan oleh asosiasi masing-masing sektor jasa keuangan. (2) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa bagi sektor perbankan, pembiayaan, penjaminan, dan pergadaian wajib dibentuk paling lambat

PERATURAN OJK/10-pojk-03-2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998,

PERATURAN OJK/10-pojk-03-2015 Pasal 14

Permohonan persetujuan penerbitan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat sebagai berikut: 1. Departemen Pengawasan Bank terkait, Kantor Regional 1 atau Departemen Perbankan Syaria