Pencarian
www.hukumonline.com (1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Desa terpencil yang belum terjangkau dengan layanan perbankan, bupati/walikota dapat mengatur lebih lanjut mengenai penarika
www.hukumonline.com (1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Desa terpencil yang belum terjangkau dengan layanan perbankan, bupati/walikota dapat mengatur lebih lanjut mengenai penarika
Pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Konsumen mengalami kerugian finansial yang di
(1) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan yang dikoordinasikan oleh asosiasi masing-masing sektor jasa keuangan. (2) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa bagi sektor perbankan, pembiayaan, penjaminan, dan pergadaian wajib dibentuk paling lambat
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998,
Permohonan persetujuan penerbitan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat sebagai berikut: 1. Departemen Pengawasan Bank terkait, Kantor Regional 1 atau Departemen Perbankan Syaria
(1) Penatalaksanaan LSP di sektor jasa keuangan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia pada sektor: a. perbankan; b. pasar modal; dan c. perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UN
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, serta bank umum sya
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 2. Bank Umum Syariah adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 3. Unit Usaha Syariah adalah U
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDA
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan adalah pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan/atau Industri Keuangan Non-Bank yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keua
(1) Laporan Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. bagi bank, dengan alamat: 1. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah bagi bank yang berkantor pusat atau ka
Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, ketentuan di bidang: a. Perbankan 1. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomo
Anggota direksi, anggota dewan komisaris dan/atau pegawai BPR dan BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan/atau melakukan perbuatan rekayasa transaksi yang tidak wajar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan perbankan<
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 19
Penyampaian laporan dan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK ini disampaikan kepada OJK dengan alamat: a. Departemen Pengawasan Bank, Departemen Pengawasan Perbankan Syariah atau Kantor Regional OJK di Jakarta, bagi Bank yang berkantor Pusat di wilayah Daerah Khusus Ibukota
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1
