Langsung ke konten

Pencarian

PP 22/1978 Pasal 6

Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Kupang terbagi atas 2 (dua) Kecamatan, yakni : a. Wilayah Kecamatan Kupang Utara, terdiri dari : 1. Desa Kelapa Lima 2. Desa Pasir Panjang 3. Desa OEba 4. Desa Tode Kisar 5.

PP 27/1983 Pasal 17

Penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada UNDANG-UNDANG tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (2)KUHAP dilaksanakan oleh penyidik, jaksa, dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PP 31/1993 Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Kupang yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1991.

PP 35/2000 Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 berupa seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Bandar Udara EI Tari Kupang di Propinsi Nusa Tenggara Timur. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp.28.157.871

PP 3/2008 Pasal 8

**(1) Menteri menetapkan organisasi KPHK, KPHL, dan** KPHP. **(2) Penetapan Organisasi KPHL dan KPHP, sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: - usulan dari pemerintah provinsi, dalam hal KPHP atau KPHL berada dalam lintas kabupaten/

PP 42/2002 Pasal 21

(1) Pimpinan Badan Pelaksana tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu per-kumpulan atau perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan. (2) Pimpinan Badan Pelaksana tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini

PP 4/1991 Pasal 4

(1) Nilai kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Gresik yang tertanam dalam Perseroan Terbatas Semen Kupang ditetapkan sebagai nilai modal yang disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Semen Kupang menjadi Per

PP 53/2006 Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1991.

PP 53/2006 Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham --- --- Page 3 --- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-keten

PP 55/1981 Pasal 13

(1) Surat Izin Perumahan (SIP) terhadap perumahan yang dikuasai oleh Kepala Daerah, dikeluarkan oleh Kepala KUP dengan mengindahkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a. epkumham.go (2) Pencabutan Surat Izin Perumahan (SIP) terhadap p

PP 56/2018 Pasal 45

**(1) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan pembayaran** pokok pinjaman, bunga/kupon, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pinjaman. **(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah se

PP 6/2002 Pasal 3

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 : a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar : 1) 20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); 2) 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujua

PP 92/2015 Pasal 9

**(1) Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). **(2) Besarnya ganti kerugian berdasarkan al

PP / Pasal 45

**(1) Pemerintah daerah wajib menganggarkan pembayaran** pokok pinjaman, bunga/kupon, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pinjaman. **(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Da

UU 1/1996 Pasal 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Propinsi Timor Timur.

UU 24/2002 Pasal 11

Setiap Surat Utang Negara mencantumkan sekurang-kurangnya: - nilai nominal, - tanggal jatuh tempo, - tanggal pembayaran bunga, - tingkat bunga (kupon), - frekuensi pembayaran bunga, - cara perhitungan pembayaran bunga, - ketentuan tentang hak untuk membeli kembali

UU 31/1999 Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: **1. Korporasi** adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. **2. Pegawai Negeri** adalah meliputi: - **a.** pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ten

UU 7/1953 Pasal 37

**(1) Untuk pembagian kursi-kursi pertama yang diatur dalam Bab IX Paragraf 1 seorang** calon yang dikemukakan dalam daftar-perseorangan ataupun daftar-kumpulan dapat digabungkan dengan daftar-kumpulan lain yang dikemukakan dalam satu daerah- pemilihan. **(2) Untuk pem

UU 9/2002 Pasal 10

**(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, jumlah dan** komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang sebagai hasil --- --- Page 5 --- PR

WETBOEK BURGERLIJK/1847 Pasal 746

Selama itu, mereka yang berhak atas sepersepuluhan boleh menunjuk tumpukan dan kumpulan yang dikehendakinya dan ia boleh menghitungnya mulai dari yang disukainya tetapi selanjutnya harus mengindahkan urutan tumpukan dan kumpulan tersebut.