Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BPN/5 Pasal 26

(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, penyediaan tanahnya dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah atas permintaan tertulis dari K

PERATURAN BPN/5 Pasal 35

(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diberikan dalam bentuk uang melalui jasa Perbankan atau pemberian secara tunai yang disepakati antara Pihak yang Berhak dan Instansi yang memerlukan tanah. (2) Perbankan yang ditunjuk seb

PERATURAN BTPR/1 Pasal 8

(1) Penilaian Bank Kustodian peserta pemilihan menggunakan Parameter terbobot dengan prinsip total custody solution. (2) Prinsip total custody solution sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan penilaian kapabilitas dalam kegiatan jasa kustodian dan kemampuan dukungan jasa transaksi

PERATURAN LPS/01 Pasal 3

(1) Bank wajib melakukan pencatatan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. (2) Bank wajib membuat surat pernyataan mengenai kebenaran data dan informasi sebagaimana dimaksud p

PERATURAN LPS/01 Pasal 38

(1) Dalam hal Nasabah Penyimpan pada saat yang bersamaan mempunyai kewajiban kepada Bank, pembayaran klaim penjaminan dilakukan setelah kewajiban Nasabah Penyimpan kepada Bank terlebih dahulu diperhitungkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewajiban Nasabah Penyimpan kepada Ba

PERATURAN LPS/1-plps-2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-U

PERATURAN LPS/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari

PERATURAN LPS/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 2. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan

PERATURAN LPS/1 Pasal 28

Dalam hal Bank Sistemik yang dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan menurun kondisi keuangannya sehingga mendekati batas paling rendah dari kewajiban penyediaan modal minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan meminta

PERATURAN LPS/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah, tidak termasuk kantor cabang dari bank yang berk

PERATURAN LPS/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah. 2. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UN

PERATURAN LPS/2-plps-2011 Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perban

PERATURAN LPS/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 2. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan

PERATURAN LPS/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 2. Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah progr

PERATURAN LPS/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah. 2. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan seb

PERATURAN MA/4 Pasal 13

(1) Proses likuidasi atas PUJK dan/atau pihak lain yang terafiliasi tidak menghalangi kewenangan OJK untuk mengajukan Gugatan. (2) Dalam hal PUJK: a. dalam program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan program penjaminan simpanan dan program p

PERATURAN MENTERI/DESA, Pasal 4

www.hukumonline.com/pusatdata d. Akses ke lembaga keuangan dan perkreditan, yang terdiri dari indikator: 1) Tersedianya lembaga perbankan umum (pemerintah dan swasta); 2) Tersedianya Bank Perkreditan Rakyat (BPR); dan 3) Akses penduduk ke kredit. e. Lembaga Ekonomi, yang terdiri dari in

PERATURAN MENTERI/DESA, Pasal 4

www.hukumonline.com/pusatdata d. Akses ke lembaga keuangan dan perkreditan, yang terdiri dari indikator: 1) Tersedianya lembaga perbankan umum (pemerintah dan swasta); 2) Tersedianya Bank Perkreditan Rakyat (BPR); dan 3) Akses penduduk ke kredit. e. Lembaga Ekonomi, yang terdiri dari in

PERATURAN MENTERI/KEUANGAN Pasal 20

www.hukumonline.com (1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Desa terpencil yang belum terjangkau dengan layanan perbankan, bupati/walikota dapat mengatur lebih lanjut mengenai penarika

PERATURAN MENTERI/KEUANGAN Pasal 21

www.hukumonline.com (1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Desa terpencil yang belum terjangkau dengan layanan perbankan, bupati/walikota dapat mengatur lebih lanjut mengenai penarika