Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BI/21-13-pbi-2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari

PERATURAN BI/21-14-pbi-2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG men

PERATURAN BI/21-9-pbi-2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, serta bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagaimana dima

PERATURAN BI/24-16-pbi-2022 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari

PERATURAN BI/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan, yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dal

PERATURAN BI/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari

PERATURAN BI/3-3-pbi-2001 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan : 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998; 2. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan seca

PERATURAN BI/7 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG men

PERATURAN BI/7 Pasal 20

(1) Eksportir SDA menempatkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) ke dalam instrumen berupa: a. Rekening Khusus DHE SDA di LPEI atau di Bank yang sama; b. instrumen perbankan; c. instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI; dan/atau d. instrumen yang diterbitkan ol

PERATURAN BI/7 Pasal 23

(1) Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank hanya dapat berasal dari: a. DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama; b. dana dari pencairan instrumen perbankan dan/atau pembayaran bunga instrumen perbankan yang dananya bersumber dari Rekening Khusus D

PERATURAN BI/ Pasal 20

Dalam hal BPRS tidak melunasi FPJPS, melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan/atau berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diketahui adanya penyimpangan penggunaan FPJPS, maka BPRS dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 58

PERATURAN BKN/15 Pasal 5

Kerja Sama di bidang selain Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. fasilitasi penggunaan infrastruktur; b. fasilitasi layanan perbankan; dan c. bentuk Kerja Sama lain.

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 10

(1) Pemberi Kerja wajib melakukan pembayaran iuran pertama sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. (2) Pembayaran iuran pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui fasilitas VA dan/atau EPS pada layanan perbankan. (3) Bukti bayar iuran diterbitkan oleh bank tempat

PERATURAN BPK/1 Pasal 331

Subauditorat II.C.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup Lembaga Penjamin Simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PT Perusahaan Pengelola Aset (termasuk pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Kementerian Keuangan), Kementerian Perencanaan Pembanguna

PERATURAN BPN/5 Pasal 26

(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, penyediaan tanahnya dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah atas permintaan tertulis dari K

PERATURAN BPN/5 Pasal 35

(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diberikan dalam bentuk uang melalui jasa Perbankan atau pemberian secara tunai yang disepakati antara Pihak yang Berhak dan Instansi yang memerlukan tanah. (2) Perbankan yang ditunjuk seb

PERATURAN BTPR/1 Pasal 8

(1) Penilaian Bank Kustodian peserta pemilihan menggunakan Parameter terbobot dengan prinsip total custody solution. (2) Prinsip total custody solution sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan penilaian kapabilitas dalam kegiatan jasa kustodian dan kemampuan dukungan jasa transaksi

PERATURAN LPS/01 Pasal 3

(1) Bank wajib melakukan pencatatan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. (2) Bank wajib membuat surat pernyataan mengenai kebenaran data dan informasi sebagaimana dimaksud p

PERATURAN LPS/01 Pasal 38

(1) Dalam hal Nasabah Penyimpan pada saat yang bersamaan mempunyai kewajiban kepada Bank, pembayaran klaim penjaminan dilakukan setelah kewajiban Nasabah Penyimpan kepada Bank terlebih dahulu diperhitungkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewajiban Nasabah Penyimpan kepada Ba

PERATURAN LPS/1-plps-2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-U