Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Kehutanan Kupang menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan penelitian dan kerja sama penelitian; c. pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi hasi
(1) RPHJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, disusun oleh Kepala KPHL atau KPHP. (2) RPHJP yang telah disusun oleh Kepala KPHL atau KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi. (3) Kepala KPHL atau Kepala K
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu, KPHL dan KPHP dapat bekerjasama dengan BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, UMKM dan/atau masyarakat setempat dalam rangka kemitraan, maupun membuka peluang usaha. (2) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaku
(1) Kepala Desa melakukan pengawasan peserta pelaksanaan kegiatan pembangunan HTR. (2) Kepala Dinas Kabupaten dan Kepala KPHP melaksanakan pembinaan IUPHHK-HTR. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala UPT melakukan pengendalian pelaksanaan pembangunan HTR,
(1) Gubernur menugaskan Dinas yang membidangi urusan kehutanan di provinsi untuk menelaah dan menyempurnakan rancang bangun KPHL dan KPHP berdasarkan arahan pencadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). (2) Penyempurnaan kembali rancang bangun KPHL dan KPHP seba
(1) Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang menjadi pedoman dan acuan seluruh kegiatan pengelolaan hutan jangka panjang di wilayah KPHL dan KPHP yang bersangkutan. (2) Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek menjadi pedoman dan acuan seluruh kegiatan pengelolaan hutan jangka pendek di
(1) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), memperoleh nilai sebesar 75 (tujuh puluh lima) atau lebih, memenuhi ketentuan untuk disahkan. (2) RPHJP KPHL atau RPHJP KP
(1) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), memperoleh nilai kurang dari 75 (tujuh puluh lima) atau 2016, No. ditemukan materi substansial yang perlu mendapatkan klarifik
(1) Direktorat Jenderal melakukan pembinaan pelaksanaan sistem silvikultur dan teknik silvikultur kepada para pemegang IUPHHK dan atau pada KPHP . (2) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kepala Balai melakukan pengendalian pelaksanaan sistem silvikultur dan teknik silvikultur melalui Pe
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan atas pelaksanaan teknik silvikultur yang dilaksanakan oleh penyelenggara Usaha Pemanfaatan Rap dan/atau Pan Karbon. (2) Kepala KPHP/Kepala UPT melalui WAS-GANISPHPL sesuai kompetensinya melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan teknik sil
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Sistem adalah kumpulan elemen-elemen yang saling berinteraksi dan berinterpendensi dalam lingkungan yang dinamis untuk mencapai tujuan tertentu; 2. Informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi ya
(1) Jaringan penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, merupakan kumpulan rute dalam negeri, yang dibedakan berdasarkan: a. struktur rute penerbangan; dan b. pemanfaatan rute penerbangan. (2) Jaringan penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Arah Kebdakan DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 3 mencakup: a. perluasan kumpulan bakat (talent pool) dan mengembangkan mekanisme akuisisi Talenta' b. penguatan pembinaan dan fasilitasi Talenta; c. peningkatan ketersediaan dan kualitas sarana prasarana esensial mana
(1) Dalam hal Efek Beragun Aset berbentuk Surat Utang, Kumpulan Piutang merupakan agunannya. (2) Dalam hal Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi, Kumpulan Piutang merupakan milik bersama Pemodal yang tidak terbagi.
(1) Pembayaran atas Efek Beragun Aset kepada Pemodal terutama bersumber dari arus kas yang diperoleh dari Kumpulan Piutang. (2) Dalam hal arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, pembayaran kekurangannya bersumber dari Pendukung Kredit. (3) Pembayaran atas Efek Berag
**(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut** Agama Kristen Negeri Kupang sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang. **(2) Institut Agama Kristen Negeri Kupang merupakan** perguruan tinggi di
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, didirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur. (2) Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut : (1) pegawai Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang dapat dialihkan statusnya men
Pengiriman uang kertas (1) Sebelum pengiriman dilakukan, maka pada tiap kumpulan uang kertas dari 1000 lembar (atau kurang), dengan mempergunakan kertas kuat dipasang ban kertas palang atau dibungkus dan kemudian diikat secara ikatan palang dengan tali yang kuat. Pengikatan secara ika
