Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-55-menhut-ii-2011/2011 Pasal 24

(1) Kepala Desa melakukan pengawasan peserta pelaksanaan kegiatan pembangunan HTR. (2) Kepala Dinas Kabupaten dan Kepala KPHP melaksanakan pembinaan IUPHHK-HTR. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala UPT melakukan pengendalian pelaksanaan pembangunan HTR,

PERMEN p-6-menhut-ii-2009/2009 Pasal 12

(1) Gubernur menugaskan Dinas yang membidangi urusan kehutanan di provinsi untuk menelaah dan menyempurnakan rancang bangun KPHL dan KPHP berdasarkan arahan pencadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). (2) Penyempurnaan kembali rancang bangun KPHL dan KPHP seba

PERMEN p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 13

(1) Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang menjadi pedoman dan acuan seluruh kegiatan pengelolaan hutan jangka panjang di wilayah KPHL dan KPHP yang bersangkutan. (2) Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek menjadi pedoman dan acuan seluruh kegiatan pengelolaan hutan jangka pendek di

PERMEN p-64-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 5

(1) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), memperoleh nilai sebesar 75 (tujuh puluh lima) atau lebih, memenuhi ketentuan untuk disahkan. (2) RPHJP KPHL atau RPHJP KP

PERMEN p-64-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 6

(1) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), memperoleh nilai kurang dari 75 (tujuh puluh lima) atau 2016, No. ditemukan materi substansial yang perlu mendapatkan klarifik

PERMEN p-65-menhut-ii-2014/2014 Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal melakukan pembinaan pelaksanaan sistem silvikultur dan teknik silvikultur kepada para pemegang IUPHHK dan atau pada KPHP . (2) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kepala Balai melakukan pengendalian pelaksanaan sistem silvikultur dan teknik silvikultur melalui Pe

PERMEN p-74-menhut-ii-2014/2014 Pasal 7

(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan atas pelaksanaan teknik silvikultur yang dilaksanakan oleh penyelenggara Usaha Pemanfaatan Rap dan/atau Pan Karbon. (2) Kepala KPHP/Kepala UPT melalui WAS-GANISPHPL sesuai kompetensinya melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan teknik sil

PERMEN pm82/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Sistem adalah kumpulan elemen-elemen yang saling berinteraksi dan berinterpendensi dalam lingkungan yang dinamis untuk mencapai tujuan tertentu; 2. Informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi ya

PERMEN pm88/2013 Pasal 3

(1) Jaringan penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, merupakan kumpulan rute dalam negeri, yang dibedakan berdasarkan: a. struktur rute penerbangan; dan b. pemanfaatan rute penerbangan. (2) Jaringan penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

PERPRES 108/2024 Pasal 7

Arah Kebdakan DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 3 mencakup: a. perluasan kumpulan bakat (talent pool) dan mengembangkan mekanisme akuisisi Talenta' b. penguatan pembinaan dan fasilitasi Talenta; c. peningkatan ketersediaan dan kualitas sarana prasarana esensial mana

PERPRES 19/2005 Pasal 7

(1) Dalam hal Efek Beragun Aset berbentuk Surat Utang, Kumpulan Piutang merupakan agunannya. (2) Dalam hal Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi, Kumpulan Piutang merupakan milik bersama Pemodal yang tidak terbagi.

PERPRES 19/2005 Pasal 10

(1) Pembayaran atas Efek Beragun Aset kepada Pemodal terutama bersumber dari arus kas yang diperoleh dari Kumpulan Piutang. (2) Dalam hal arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, pembayaran kekurangannya bersumber dari Pendukung Kredit. (3) Pembayaran atas Efek Berag

PERPRES 19/2020 Pasal 1

**(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut** Agama Kristen Negeri Kupang sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang. **(2) Institut Agama Kristen Negeri Kupang merupakan** perguruan tinggi di

PERPRES 69/2011 Pasal 1

(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, didirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur. (2) Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.

PERPRES 69/2011 Pasal 5

Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERPRES 69/2011 Pasal 6

Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut : (1) pegawai Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang dapat dialihkan statusnya men

PERPRES 7/1961 Pasal 5

Pengiriman uang kertas (1) Sebelum pengiriman dilakukan, maka pada tiap kumpulan uang kertas dari 1000 lembar (atau kurang), dengan mempergunakan kertas kuat dipasang ban kertas palang atau dibungkus dan kemudian diikat secara ikatan palang dengan tali yang kuat. Pengikatan secara ika

PP 22/1978 Pasal 6

Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Kupang terbagi atas 2 (dua) Kecamatan, yakni : a. Wilayah Kecamatan Kupang Utara, terdiri dari : 1. Desa Kelapa Lima 2. Desa Pasir Panjang 3. Desa OEba 4. Desa Tode Kisar 5.

PP 27/1983 Pasal 17

Penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada UNDANG-UNDANG tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (2)KUHAP dilaksanakan oleh penyidik, jaksa, dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PP 31/1993 Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Kupang yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1991.