Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BI/20-3-pbi-2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari

PERATURAN BI/20-6-pbi-2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG

PERATURAN BI/20-8-pbi-2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari

PERATURAN BI/20-9-pbi-2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum syariah dan unit usaha syariah. 2. Bank Umum Syariah adalah bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah. 3. Unit Usaha Syariah adalah unit usaha sya

PERATURAN BI/21-1-pbi-2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan bank umum syariah serta unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari

PERATURAN BI/21-13-pbi-2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari

PERATURAN BI/21-14-pbi-2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG men

PERATURAN BI/21-9-pbi-2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, serta bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagaimana dima

PERATURAN BI/24-16-pbi-2022 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari

PERATURAN BI/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan, yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dal

PERATURAN BI/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari

PERATURAN BI/3-3-pbi-2001 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan : 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998; 2. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan seca

PERATURAN BI/7 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG men

PERATURAN BI/7 Pasal 20

(1) Eksportir SDA menempatkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) ke dalam instrumen berupa: a. Rekening Khusus DHE SDA di LPEI atau di Bank yang sama; b. instrumen perbankan; c. instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI; dan/atau d. instrumen yang diterbitkan ol

PERATURAN BI/7 Pasal 23

(1) Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank hanya dapat berasal dari: a. DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama; b. dana dari pencairan instrumen perbankan dan/atau pembayaran bunga instrumen perbankan yang dananya bersumber dari Rekening Khusus D

PERATURAN BI/ Pasal 20

Dalam hal BPRS tidak melunasi FPJPS, melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan/atau berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diketahui adanya penyimpangan penggunaan FPJPS, maka BPRS dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 58

PERATURAN BKN/15 Pasal 5

Kerja Sama di bidang selain Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. fasilitasi penggunaan infrastruktur; b. fasilitasi layanan perbankan; dan c. bentuk Kerja Sama lain.

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 10

(1) Pemberi Kerja wajib melakukan pembayaran iuran pertama sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. (2) Pembayaran iuran pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui fasilitas VA dan/atau EPS pada layanan perbankan. (3) Bukti bayar iuran diterbitkan oleh bank tempat

PERATURAN BPK/1 Pasal 331

Subauditorat II.C.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup Lembaga Penjamin Simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PT Perusahaan Pengelola Aset (termasuk pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Kementerian Keuangan), Kementerian Perencanaan Pembanguna