Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 154/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rumpun ilmu pengetahuan adalah kumpulan sejumlah pohon, cabang, dan ranting Ilmu Pengetahuan yang disusun secara sistematis. 2. Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada

PERMEN 25/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. 2. Rumah adalah bangunan

PERMEN 54/2014 Pasal 40

(1) Direktur adalah dosen pegawai negeri sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin Politeknik Pertanian Negeri Kupang. (2) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Direktur se

PERMEN 61/2010 Pasal 2

(1) Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk KPHL dan KPHP yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah. (2) Pembentukan KPHL dan KPHP yang wilayah kerjanya lintas Kabupaten/Kota dal

PERMEN 61/2010 Pasal 10

(1) Pengangkatan, pemberhentian pejabat dan pegawai di lingkungan KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Pejabat dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kompetensi bidang teknis kehutanan.

PERMEN 70-pmk-03-2014/2014 Pasal 7

(1) KPP Pemilik Dokumen dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG KUP kepada Pemilik Dokumen untuk menagih Bea Meterai yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf b dan huruf d, dalam hal Pe

PERMEN 70-pmk-03-2014/2014 Pasal 9

(1) KPP Penerbit Dokumen dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG KUP dalam hal: a. Penerbit Dokumen tidak melaksanakan tanggung jawab atas pelunasan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ay

PERMEN 71/2016 Pasal 3

(1) UTU mempunyai lambang berbentuk segi delapan berwarna dasar biru melambangkan bingkai islami yang di dalamnya terdapat kupiah meukeutop berwarna merah, kuning emas, dan hijau muda, buku terbuka dan pena berwarna putih, padi berwarna kuning, kapas berwarna hijau muda dan putih, dan p

PERMEN 8-permen-kp-2019/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya adalah kumpulan pulau kecil beserta perairannya yang memiliki kesatuan ekologis dan/atau ekonomis. 2. Perairan di Sekitarnya adalah perairan pesisir di sekitar pulau yang diukur paling jauh

PERMEN 8-pmk-03-2013/2013 Pasal 11

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UNDANG-UNDANG KUP, Pasal 9 ayat (2b) UNDANG-UNDANG KUP, dan Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP sehingga sanksi administrasi menjadi paling

PERMEN 85-pmk-03-2011/2011 Pasal 3

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1): a. atas bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: 1) 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; 2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif be

PERMEN KKP/8-permen-kp-2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya adalah kumpulan pulau kecil beserta perairannya yang memiliki kesatuan ekologis dan/atau ekonomis. 2. Perairan di Sekitarnya adalah perairan pesisir di sekitar pulau yang diukur paling jauh

PERMEN LHK/9 Pasal 114

Kegiatan Penguatan Kelembagaan KPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembentukan KUPS; b. klasifikasi KUPS; c. peningkatan kelas KUPS; dan d. penguatan kapasitas kelembagaan KUPS.

PERMEN LHK/9 Pasal 143

Kerja sama usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 huruf a dilakukan berdasarkan prinsip: a. KUPS sebagai pelaku utama dalam usaha, bukan hanya sebagai objek; dan b. kesetaraan, keadilan, kesepakatan, saling menguntungkan, lokal spesifik, kepercayaan, transparansi,

PERMEN LHK/9 Pasal 150

(1) Dalam melakukan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, KPS/KUPS dapat bekerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. organisasi perangkat daerah; c. lembaga swadaya Masyarakat; dan d. swasta/badan usaha milik swasta. (2) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud p

PERMEN p-11-memhut-ii-2009/2009 Pasal 10

(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan pelaksanaan sistem silvikultur dan teknik silvikultur oleh para pemegang IUPHHK dan atau pada KPHP . (2) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi melakukan pengendalian pelaksanaan sistem silvikultur dan teknik silvikultur melalui Pengawas Tenaga Tekni

PERMEN p-30-menhut-ii-2013/2013 Pasal 3

(1) Tenaga BASARHUT diberi tugas sebagai : a. Tenaga profesional di KPHP, KPHL atau KPHK. b. Tenaga profesional pendamping di UPT yang belum ada/kurang tenaga penyuluh kehutanan dalam kegiatan HTR, HKm, HD, HR, DK, KHDTK, KBR dan kegiatan RHL. www.djpp.kemenkumham.go.id c. Tenaga profe

PERMEN p-38-menhut-ii-2011/2011 Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Kehutanan Kupang menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan penelitian dan kerja sama penelitian; c. pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi hasi

PERMEN p-46-menhut-ii-2013/2013 Pasal 3

(1) RPHJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, disusun oleh Kepala KPHL atau KPHP. (2) RPHJP yang telah disusun oleh Kepala KPHL atau KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi. (3) Kepala KPHL atau Kepala K

PERMEN p-47-menhut-ii-2013/2013 Pasal 9

(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu, KPHL dan KPHP dapat bekerjasama dengan BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, UMKM dan/atau masyarakat setempat dalam rangka kemitraan, maupun membuka peluang usaha. (2) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaku