Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BI/18-12-pbi-2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional. 2. Operasi Moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank INDONESIA dal

PERATURAN BI/18-16-pbi-2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah sebagaimana dim

PERATURAN BI/18-18-pbi-2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan serta Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan

(1) Bank dapat melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan pihak domestik atas dasar suatu kontrak. (2) Dalam melakukan kegiatan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, Bank wajib: a. memenuhi ketentuan otoritas perbankan yang meng

PERATURAN BI/18-19-pbi-2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan serta Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan

(1) Bank dapat melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Pihak Asing atas dasar suatu kontrak. (2) Dalam melakukan kegiatan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, Bank wajib: a. memenuhi ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kategori Bank yang dapat melakuk

PERATURAN BI/18-19-pbi-2016 Pasal 28

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Pasal 3 ayat (3), dan/atau Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi sebagaimana diatur

PERATURAN BI/18-2-pbi-2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melakukan

PERATURAN BI/18-21-pbi-2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang bank asing. 2. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank perkreditan rakyat s

PERATURAN BI/18-40-pbi-2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan bank syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah. 2. Lembaga Selain Bank

PERATURAN BI/18-41-pbi-2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank umum syariah termasuk unit usaha syariah sebagaimana dim

PERATURAN BI/18-7-pbi-2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Umum Syariah. 2. Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang

PERATURAN BI/19-11-pbi-2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan serta bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk k

PERATURAN BI/19-13-pbi-2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG

PERATURAN BI/19-6-pbi-2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional. 2. Bank yang

PERATURAN BI/19-7-pbi-2017 Pasal 18

(1) Kurs yang digunakan dalam pelaksanaan ketentuan Pembawaan UKA ini mengacu pada kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Dalam hal Pembawaan UKA menggunakan mata uang asing yang tidak terdapat dalam kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kurs yang d

PERATURAN BI/20-10-pbi-2018 Pasal 19

(1) Pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan oleh Bank INDONESIA dengan cara mendebit rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan di Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA dapat menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi teguran tertulis dan/atau s

PERATURAN BI/20-13-pbi-2018 Pasal 14

Dalam melakukan kegiatan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah, Bank harus menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bank.

PERATURAN BI/20-13-pbi-2018 Pasal 21

(1) Dalam hal Bank akan mengeluarkan produk baru berupa structured product terkait dengan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah, Bank wajib menyampaikan informasi kepada Bank INDONESIA setelah mendapat pernyataan efektif dari otoritas perbankan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada a

PERATURAN BI/20-15-pbi-2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.