Langsung ke konten

Pencarian

PERMENHUT p-74-menhut-ii-2014/2014 Pasal 7

(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan atas pelaksanaan teknik silvikultur yang dilaksanakan oleh penyelenggara Usaha Pemanfaatan Rap dan/atau Pan Karbon. (2) Kepala KPHP/Kepala UPT melalui WAS-GANISPHPL sesuai kompetensinya melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan teknik sil

PERMENKEU 111/2024 Pasal 5

(1) SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diterbitkan dengan: a. kupon; atau b. pembayaran bunga secara diskonto. (2) SUN dengan kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SUN yang pembayaran bunganya dihitung dengan persentase tertentu atas nilai

PERMENKEU 70-pmk-03-2014/2014 Pasal 7

(1) KPP Pemilik Dokumen dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG KUP kepada Pemilik Dokumen untuk menagih Bea Meterai yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf b dan huruf d, dalam hal Pe

PERMENKEU 70-pmk-03-2014/2014 Pasal 9

(1) KPP Penerbit Dokumen dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG KUP dalam hal: a. Penerbit Dokumen tidak melaksanakan tanggung jawab atas pelunasan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ay

PERMENKEU 8-pmk-03-2013/2013 Pasal 11

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UNDANG-UNDANG KUP, Pasal 9 ayat (2b) UNDANG-UNDANG KUP, dan Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP sehingga sanksi administrasi menjadi paling

PERMENKEU 85-pmk-03-2011/2011 Pasal 3

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1): a. atas bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: 1) 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; 2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif be

PERMENKKP 3/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Proses Bisnis adalah kumpulan aktivitas terstruktur yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi untuk menghasilkan kinerja dan keluaran yang bernilai tambah sesuai dengan tujuan pendirian organisasi

PERMENKOP KUKM/7 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Data adalah kumpulan dari angka, karakter, simbol, gambar, peta, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu objek, kondisi, dan situasi dari suatu sumber. 2. Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yan

PERMENKUMHAM 20/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 2. Produk Layanan Hukum Korporasi adalah surat keputusan, surat penerimaan pemberitahuan, sertifikat, dan surat

PERMENKUMHAM 6/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. 2. Sistem Admi

PERMENKUM 2/2025 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 2. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris,

PERMENLH p-64-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 5

(1) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), memperoleh nilai sebesar 75 (tujuh puluh lima) atau lebih, memenuhi ketentuan untuk disahkan. (2) RPHJP KPHL atau RPHJP KP

PERMENLH p-64-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 6

(1) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), memperoleh nilai kurang dari 75 (tujuh puluh lima) atau 2016, No. ditemukan materi substansial yang perlu mendapatkan klarifik

PERMENPERA 25/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. 2. Rumah adalah bangunan

PERMENRISTEKDIKTI 112/2016 Pasal 5

Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Politeknik Pertanian Negeri Kupang terhitung sejak organisasi dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri Kupang diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ris

PERMENRISTEKDIKTI 112/2016 Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai kelas jabatan di Politeknik Pertanian Negeri Kupang yang ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMENRISTEKDIKTI 71/2016 Pasal 3

(1) UTU mempunyai lambang berbentuk segi delapan berwarna dasar biru melambangkan bingkai islami yang di dalamnya terdapat kupiah meukeutop berwarna merah, kuning emas, dan hijau muda, buku terbuka dan pena berwarna putih, padi berwarna kuning, kapas berwarna hijau muda dan putih, dan p

PERMEN 111/2024 Pasal 5

(1) SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diterbitkan dengan: a. kupon; atau b. pembayaran bunga secara diskonto. (2) SUN dengan kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SUN yang pembayaran bunganya dihitung dengan persentase tertentu atas nilai

PERMEN 112/2016 Pasal 5

Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Politeknik Pertanian Negeri Kupang terhitung sejak organisasi dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri Kupang diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ris

PERMEN 112/2016 Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai kelas jabatan di Politeknik Pertanian Negeri Kupang yang ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.