Pencarian
**(1) Dalam pelaksanaan konfirmasi keabsahan dan keaslian** Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran secara interkoneksi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan bank penerbit membangun interkoneksi sistem. **(2) Interkoneksi sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan antara sist
**(1) Dalam rangka permintaan data kontrak sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, bank melakukan perekaman paling kurang Nomor Register Kontrak (NRK) pada sistem perbankan. **(2) Berdasarkan permintaan data kontrak sebagaimana** dimaksud pada ayat (1)
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran Kredit Program. 2. Kredit Program adalah kredit perbank
Direktorat Akses Perbanka nmempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain di bidang akses permodalan p
(1) Apabila Pengurus dan/atau pegawai BPR dengan sengaja memberikan keterangan atau dokumen yang diwajibkan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini secara tidak benar, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah di
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konven
(1) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan. (2) Pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan usaha
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disebut BUK adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahu
(1) BUK yang memiliki UUS wajib menggunakan teknologi sistem informasi secara otomasi dan online yang dapat memisahkan secara jelas laporan keuangan UUS dengan laporan keuangan BUK. (2) Penyusunan laporan keuangan UUS wajib mengikuti perlakuan akuntansi yang diatur dalam pedoman akuntansi perb
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 termasuk kantor cabang bank asin
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 termasuk kantor cabang bank asing di INDONESIA. 2. USD Repur
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar n
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah. 3. Unit Usaha Syariah yang
(1) OMS bertujuan mencapai target operasional pengendalian moneter syariah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter Bank INDONESIA. (2) Target operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kecukupan likuiditas Rupiah perbankan syariah atau variabel
(1) Pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib melakukan penggantian Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang terlibat tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana di bidang perbankan dan keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuata
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 dan Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah sebagaimana di
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 dan Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah sebagaimana di
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah banksebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, dan bank syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah. 2. Lembaga Selain Bank
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional. 2. Bank yang
