Pencarian
(1) Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk KPHL dan KPHP yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah. (2) Pembentukan KPHL dan KPHP yang wilayah kerjanya lintas Kabupaten/Kota dal
(1) Pengangkatan, pemberhentian pejabat dan pegawai di lingkungan KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Pejabat dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kompetensi bidang teknis kehutanan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Politeknik Pertanian Negeri Kupang yang selanjutnya disebut Politani Kupang adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyelenggarakan program pendidikan v
(1) Penelitian merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penelitian yang diselenggarakan di Politani Kupang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan, serta jenis penelitian lainnya. (3) Peneliti
(1) Mahasiswa sebagai anggota Sivitas Akademika merupakan insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di Politani Kupang untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional yang berbudaya. (2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Organisasi Politani Kupang yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian Organisasi Politani Kupang berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. semua kegiatan a
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rumpun ilmu pengetahuan adalah kumpulan sejumlah pohon, cabang, dan ranting Ilmu Pengetahuan yang disusun secara sistematis. 2. Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada
(1) Direktur adalah dosen pegawai negeri sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin Politeknik Pertanian Negeri Kupang. (2) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Direktur se
pasal.id Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pertahanan adalah kumpulan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dalam bidang pertahanan. 2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang m
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Sistem adalah kumpulan elemen-elemen yang saling berinteraksi dan berinterpendensi dalam lingkungan yang dinamis untuk mencapai tujuan tertentu; 2. Informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi ya
(1) Jaringan penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, merupakan kumpulan rute dalam negeri, yang dibedakan berdasarkan: a. struktur rute penerbangan; dan b. pemanfaatan rute penerbangan. (2) Jaringan penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan pelaksanaan sistem silvikultur dan teknik silvikultur oleh para pemegang IUPHHK dan atau pada KPHP . (2) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi melakukan pengendalian pelaksanaan sistem silvikultur dan teknik silvikultur melalui Pengawas Tenaga Tekni
(1) Tenaga BASARHUT diberi tugas sebagai : a. Tenaga profesional di KPHP, KPHL atau KPHK. b. Tenaga profesional pendamping di UPT yang belum ada/kurang tenaga penyuluh kehutanan dalam kegiatan HTR, HKm, HD, HR, DK, KHDTK, KBR dan kegiatan RHL. www.djpp.kemenkumham.go.id c. Tenaga profe
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Kehutanan Kupang menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan penelitian dan kerja sama penelitian; c. pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi hasi
(1) RPHJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, disusun oleh Kepala KPHL atau KPHP. (2) RPHJP yang telah disusun oleh Kepala KPHL atau KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi. (3) Kepala KPHL atau Kepala K
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu, KPHL dan KPHP dapat bekerjasama dengan BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, UMKM dan/atau masyarakat setempat dalam rangka kemitraan, maupun membuka peluang usaha. (2) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaku
(1) Kepala Desa melakukan pengawasan peserta pelaksanaan kegiatan pembangunan HTR. (2) Kepala Dinas Kabupaten dan Kepala KPHP melaksanakan pembinaan IUPHHK-HTR. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala UPT melakukan pengendalian pelaksanaan pembangunan HTR,
(1) Gubernur menugaskan Dinas yang membidangi urusan kehutanan di provinsi untuk menelaah dan menyempurnakan rancang bangun KPHL dan KPHP berdasarkan arahan pencadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). (2) Penyempurnaan kembali rancang bangun KPHL dan KPHP seba
(1) Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang menjadi pedoman dan acuan seluruh kegiatan pengelolaan hutan jangka panjang di wilayah KPHL dan KPHP yang bersangkutan. (2) Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek menjadi pedoman dan acuan seluruh kegiatan pengelolaan hutan jangka pendek di
(1) Direktorat Jenderal melakukan pembinaan pelaksanaan sistem silvikultur dan teknik silvikultur kepada para pemegang IUPHHK dan atau pada KPHP . (2) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kepala Balai melakukan pengendalian pelaksanaan sistem silvikultur dan teknik silvikultur melalui Pe
