Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 174/2000 Pasal 5

**(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan** koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Koordinator. **(2) Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan** Restrukturisasi Perbankan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumus

KEPPRES 34/1998 Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: (1) Bank adalah Bank Umum yang berbadan hukum INDONESIA;. (2) Bank Dalam Penyehatan adalah Bank yang berdasarkan penilaian Bank INDONESIA perlu disehatkan; (3) Upaya Penyehatan adalah segala tindakan penyehatan perbankan sebagaimana dimaksud dal

KEPPRES 38/1988 Pasal 1

Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, dan bank lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan adalah bank perkreditan rakyat.

KEPPRES 56/2002 Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan: 1. Restrukturisasi kredit adalah upaya yang dilakukan Bank dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap kredit Usaha Kecil dan Menengah agar debitor Usaha Kecil dan Menengah dapat memenuhi kewajibannya. 1. Bank adalah bank

KEPPRES 56/2002 Pasal 2

**(1) Restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah diberikan kepada** perorangan atau badan usaha yang dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah yang mempunyai total pagu kredit per tanggal 31 Desember 1997 dan/atau sisa utang pokok sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) p

KEPPRES 56/2002 Pasal 4

**(1) Pelaksanaan restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Bank, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan Anggaran Dasar masing-masing Bank, serta Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sesuai dengan ketentua

PER1 2/2021 Pasal 4

**(1) Dalam pelaksanaan konfirmasi keabsahan dan keaslian** Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran secara interkoneksi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan bank penerbit membangun interkoneksi sistem. **(2) Interkoneksi sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan antara sist

PER1 2/2021 Pasal 5

**(1) Dalam rangka permintaan data kontrak sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, bank melakukan perekaman paling kurang Nomor Register Kontrak (NRK) pada sistem perbankan. **(2) Berdasarkan permintaan data kontrak sebagaimana** dimaksud pada ayat (1)

PER3 0/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran Kredit Program. 2. Kredit Program adalah kredit perbank

PERATURAN BAREKRAF/1 Pasal 73

Direktorat Akses Perbanka nmempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain di bidang akses permodalan p

PERATURAN BI/10-35-pbi-2008 Pasal 20

(1) Apabila Pengurus dan/atau pegawai BPR dengan sengaja memberikan keterangan atau dokumen yang diwajibkan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini secara tidak benar, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah di

PERATURAN BI/11-1-pbi-2009 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konven

PERATURAN BI/11-1-pbi-2009 Pasal 9

(1) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan. (2) Pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan usaha

PERATURAN BI/11-10-pbi-2009 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disebut BUK adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahu

PERATURAN BI/11-10-pbi-2009 Pasal 57

(1) BUK yang memiliki UUS wajib menggunakan teknologi sistem informasi secara otomasi dan online yang dapat memisahkan secara jelas laporan keuangan UUS dengan laporan keuangan BUK. (2) Penyusunan laporan keuangan UUS wajib mengikuti perlakuan akuntansi yang diatur dalam pedoman akuntansi perb

PERATURAN BI/11-12-pbi-2009 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 termasuk kantor cabang bank asin

PERATURAN BI/11-4-pbi-2009 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 termasuk kantor cabang bank asing di INDONESIA. 2. USD Repur

PERATURAN BI/16-11-pbi-2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar n

PERATURAN BI/16-12-pbi-2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah. 3. Unit Usaha Syariah yang

PERATURAN BI/16-12-pbi-2014 Pasal 2

(1) OMS bertujuan mencapai target operasional pengendalian moneter syariah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter Bank INDONESIA. (2) Target operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kecukupan likuiditas Rupiah perbankan syariah atau variabel