Pencarian
Pembayaran atas PKPBJ / SK sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 dilakukan dengan ketentuan: - penyedia barang/ jasa atau penerima pembayaran yang berkedudukan di luar negeri; - rekening penyedia barang/ jasa atau penenma pembayaran berada di perbankan luar negeri;
( 1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Dalam hal terdapat Desa yang tidak terjangkau layanan** perbankan yang menyebabkan tidak dapat dibuka RKD, bupati/walikota dapat mengatur lebih
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aset adalah kekayaan Negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) /PT PPA (Persero), clan telah dikembali
**(1) Terhadap pelayanan keimigrasian yahg pembayaran tatif** atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 ayat (2), Mitra lnstansi Pengelola dapat mengenakan b
**(1) Dalam hal pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara** bukan pajak pelayanan keimigrasian yang pembayaran dilakukan menggunakan instrumen pembayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat **(2) menggunakan mata uang asing, nilai tukar yang** digunakan mengacu pada
Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan perumusan tata kelola Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan Sekretariat KSSK, penyiapan rekomendasi· kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status stabilitas sistem keuangan, langkah penanganan krisis sistem keuangan, serta penyele
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian terdiri dari : - Sekretariat Menteri Negara Koordinator; - Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan Restrukturisasi Perbankan; - Deputi Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi dan Pengembangan Infrastruk
**(1) Sekretariat Menteri Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas** serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara Koordinator. **(2) Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan Restrukturisasi Perbankan mempunyai*
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah diijinkan melakukan kegiatan dalam valutas asing, kecuali kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan b
(1) Bank INDONESIA dapat memberikan jaminan atas pinjaman luar negeri dan atau atas pembiayaan perdagangan internasional yang dilakukan oleh bank. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diberikan kepada … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com kepada perusahaan yang melakukan kegiat
Sumber pendanaan bagi usaha kecil dalam rangka pengembangan bidang/jenis usaha sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II dari Keputusan Presiden ini, dapat menggunakan sumber- sumber pendanaan yang berasal dari perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya, atau dar
Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk melakukan pena.nganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas: ' - men5rusun kebija
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian terdiri dari : - Menteri; - Sekretaris Menteri; - Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan Restrukturisasi Perbankan; - Deputi Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pengembangan Infra
**(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan** koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Koordinator. **(2) Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan** Restrukturisasi Perbankan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumus
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: (1) Bank adalah Bank Umum yang berbadan hukum INDONESIA;. (2) Bank Dalam Penyehatan adalah Bank yang berdasarkan penilaian Bank INDONESIA perlu disehatkan; (3) Upaya Penyehatan adalah segala tindakan penyehatan perbankan sebagaimana dimaksud dal
Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, dan bank lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan adalah bank perkreditan rakyat.
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan: 1. Restrukturisasi kredit adalah upaya yang dilakukan Bank dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap kredit Usaha Kecil dan Menengah agar debitor Usaha Kecil dan Menengah dapat memenuhi kewajibannya. 1. Bank adalah bank
**(1) Restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah diberikan kepada** perorangan atau badan usaha yang dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah yang mempunyai total pagu kredit per tanggal 31 Desember 1997 dan/atau sisa utang pokok sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) p
**(1) Pelaksanaan restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Bank, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan Anggaran Dasar masing-masing Bank, serta Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sesuai dengan ketentua
