Pencarian
Bagian Bantuan Hukum I mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank Dalam Likuidasi, Hak Uji Materiil, da
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 83, Bagian Bantuan Hukum I menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bah.an penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan
Bagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank Dalam Likuidasi, Hak Uji Materiil, sengketa K
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 87, Bagian Bantuan Hukum II menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan DISTRIBUSI II
( 1 ) Subbagian Bantuan Hukum IIA, IIB, dan IIC mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, man.tan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai
Uang Jaminan yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang · yang tidak disahkan sebagai pemenang Lelang, keeuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggungan Peserta Lelang.
Pembayaran atas PKPBJ / SK sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 dilakukan dengan ketentuan: - penyedia barang/ jasa atau penerima pembayaran yang berkedudukan di luar negeri; - rekening penyedia barang/ jasa atau penenma pembayaran berada di perbankan luar negeri;
( 1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Dalam hal terdapat Desa yang tidak terjangkau layanan** perbankan yang menyebabkan tidak dapat dibuka RKD, bupati/walikota dapat mengatur lebih
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aset adalah kekayaan Negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) /PT PPA (Persero), clan telah dikembali
**(1) Terhadap pelayanan keimigrasian yahg pembayaran tatif** atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 ayat (2), Mitra lnstansi Pengelola dapat mengenakan b
**(1) Dalam hal pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara** bukan pajak pelayanan keimigrasian yang pembayaran dilakukan menggunakan instrumen pembayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat **(2) menggunakan mata uang asing, nilai tukar yang** digunakan mengacu pada
Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan perumusan tata kelola Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan Sekretariat KSSK, penyiapan rekomendasi· kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status stabilitas sistem keuangan, langkah penanganan krisis sistem keuangan, serta penyele
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian terdiri dari : - Sekretariat Menteri Negara Koordinator; - Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan Restrukturisasi Perbankan; - Deputi Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi dan Pengembangan Infrastruk
**(1) Sekretariat Menteri Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas** serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara Koordinator. **(2) Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan Restrukturisasi Perbankan mempunyai*
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah diijinkan melakukan kegiatan dalam valutas asing, kecuali kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan b
(1) Bank INDONESIA dapat memberikan jaminan atas pinjaman luar negeri dan atau atas pembiayaan perdagangan internasional yang dilakukan oleh bank. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diberikan kepada … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com kepada perusahaan yang melakukan kegiat
Sumber pendanaan bagi usaha kecil dalam rangka pengembangan bidang/jenis usaha sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II dari Keputusan Presiden ini, dapat menggunakan sumber- sumber pendanaan yang berasal dari perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya, atau dar
Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk melakukan pena.nganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas: ' - men5rusun kebija
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian terdiri dari : - Menteri; - Sekretaris Menteri; - Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan Restrukturisasi Perbankan; - Deputi Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pengembangan Infra
