Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 212/pmk Pasal 86

**(1) Subbagian Advokasi IA, IB, dan IC masing-masing** mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan t

KEMENKEU 212/pmk Pasal 87

**(1) Bagian Advokasi II mempunyai tugas melaksanakan** advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukuo kepada semua unit kerja di lingkungan Kementeriari Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi,

KEMENKEU 212/pmk Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 87, Bagian Advokasi II menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasio

KEMENKEU 212/pmk Pasal 90

**(1) Subbagian Advokasi IIA, IIB, dan IIC mempunya1** tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukun:, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tuga

KEMENKEU 212/pmk Pasal 91

( 1) Bagian Advokasi III mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji

KEMENKEU 212/pmk Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 91, Bagian Advokasi III menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasio

KEMENKEU 212/pmk Pasal 94

**(1) Bagian Advokasi IV mempunyai tugas melaksanakan** advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerj a di lingkungan Kernen terian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, ha

KEMENKEU 212/pmk Pasal 94

Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada un::.t-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, h

KEMENKEU 212/pmk Pasal 94

**(1) Subbagian Advokasi IVA dan IVB masing-masing** mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya

KEMENKEU 212/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Deposito adalah Deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturc.n perundang­

KEMENKEU 213/pmk Pasal 40

Pembatalan lelang setelah lelang dimulai hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal: - keadaan memaksa (force majeure) atau kahar; - terjadi Gangguan Teknis yang tidak dapat ditanggulangi hingga berakhirnya jam kerja pada pelaksanaan Lelang Tanpa Kehadiran

KEMENKEU 213/pmk Pasal 45

**(1) Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah** disetorkan: - akan diperhitungkan dengan Kewajiban Pembayaran Lelang apabila Peserta Lelang disahkan sebagai Pembeli; atau - dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, kecua

KEMENKEU 21/pmk Pasal 33

…dimaksud dalam Pasal 29 ayat ( 1 ) . (2) KPA melalui Pejabat Penguji Tagihan memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah melalui jasa perbankan kepada Pihak yang Berhak. (3) Pembayaran melalui Jasa perbankan

KEMENKEU 234/pmk Pasal 80

Biro Bantuan Hukum mempunyai tugas mengoordinasikan clan melaksanakan penelaahaan kasus hukum, memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank Dalam Likuidasi,

KEMENKEU 234/pmk Pasal 83

Bagian Bantuan Hukum I mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank Dalam Likuidasi, Hak Uji Materiil, da

KEMENKEU 234/pmk Pasal 84

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 83, Bagian Bantuan Hukum I menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bah.an penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan

Bagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank Dalam Likuidasi, Hak Uji Materiil, sengketa K

KEMENKEU 234/pmk Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 87, Bagian Bantuan Hukum II menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan DISTRIBUSI II

KEMENKEU 234/pmk Pasal 90

( 1 ) Subbagian Bantuan Hukum IIA, IIB, dan IIC mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, man.tan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai

KEMENKEU 254/pmk Pasal 23

Uang Jaminan yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang · yang tidak disahkan sebagai pemenang Lelang, keeuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggungan Peserta Lelang.