Pencarian
Bank yang menyelenggarakan Layanan Perbankan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki peringkat profil risiko dengan Peringkat 1 (satu) atau Peringkat 2 (dua) berdasarkan penilaian tingkat kesehatan Bank periode penilaian terakhi
(1) Bank wajib memuat rencana penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank dan/atau oleh Bank berdasarkan perjanjian kemitraan antara Bank dengan mitra Bank dalam rencana bisnis Bank. (2) Bank yang memiliki rencana penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital sebagaima
(1) Bank dapat melakukan Sinergi Perbankan. (2) Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sinergi: a. Bank dengan Bank atau bank umum konvensional dalam struktur kelompok usaha bank; b. PSP berupa Bank atau bank umum konvensional dengan Bank; atau c. Ba
(1) Dalam melaksanakan Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, kedua belah pihak harus membuat perjanjian kerja sama secara tertulis. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pihak yang melakukan kerja sama; b. tujuan dan r
(1) Pelaksanaan Sinergi Perbankan oleh Bank wajib disertai dengan opini DPS. (2) Pihak yang melaksanakan Sinergi Perbankan wajib menyampaikan kepada OJK: a. salinan perjanjian kerja sama; dan b. opini DPS, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal perjanjian kerja sama.
(1) Perbankan Syariah dapat membebankan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan syarat sesuai dengan: a. ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, termasuk bonus, bagi hasil, dan imbalan lainnya yang dibayarkan atau terutang oleh Perbankan
Bidang Perbankan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perbankan.
Bidang Perbankan terdiri atas: a. Subbidang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan b. Subbidang Analisis Kebijakan dan Pengembangan Perbankan.
(1) Perbankan Syariah dapat membebankan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan syarat sesuai dengan: a. ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, termasuk bonus, bagi hasil, dan imbalan lainnya yang dibayarkan atau terutang oleh Perbankan
Subdirektorat Perbankan dan Keuangan Mikro mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perbankan dan keuangan mikro, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
**(1) Dalam melaksanakan perlindungan dan Pemberdayaan** Petani, Pemerintah menugasi Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Pemerintah Daerah menugasi Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani dan Badan Usaha Milik Peta
**(1) Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Badan** Usaha Miiik Daerah bidang perbankan yang mendapat penugasan untuk meiayani kebutuha.n Pembiayaan Usaha Tani scbagaimana dimaksud dalam Pasal 10 membentuk UKP. (21 Lembaga Perbankan su'asta yang melaku
Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan bersubsidi untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani melaiui: - lembaga keuangan bukan bank; darr/atau - jejaring lembaga kerrangan mikro di bidang agribisnis,
Pelayanan keburtuhan Perrrbiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan sebagainrana dimaksud dalanr Pasal 12 dilaksanakan dengan prosedur rnudah dan persyaratan lunak. Paszri 1I> Prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berupa tata cara mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan yang
**(1) Untuk melaksanakan Pembiayaan Usaha Tani, Lembaga** Perbankan berperan aktif: - membantu Petani dan Badan Usaha Milik Petani memenuhi persyaratan memperoleh Pembiayaan Usaha Tani; dan - membantu dan memudahkan Petani dan Badan Usaha Milik Petani mengakses fasilitas pe
Penerapan prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15, persyara.tan lunak sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 16, dan peran aktif Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang berlaku secara umum dalam praktik
**(1) Dalam melaksanakan perlindungan dan** Pemberdayaan Petani, Pemerintah menugasi Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Pemerintah Daerah menugasi Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani dan Badan
**(1) Terhadap penugasan kepada Badan Usaha Milik** Negara bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diberikan dukungan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Terhadap penugasan kep
**(1) Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan** Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan yang mendapat penugasan untuk melayani kebutuhan www.peraturan.go.id --- --- Page 8 --- 2020, No.308 -8- Pembiayaan Usaha
Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan bersubsidi untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani melalui: - lembaga keuangan bukan bank; dan/atau - jejaring lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis.
